Kejaksaan Agung Tangkap Buronan Kasus Korupsi Dana Hibah Jombang

Ilustrasi penangkapan. Foto: Medcom.id

Jakarta, Pena Medan -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap buronan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah, dari anggaran APBD Kabupaten Jombang Hariyono. Penangkapan Hariyono di Perumahan Sofie Residence, Karawang.

“Kejagung berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam daftar pencarian orang,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna melalui keterangan tertulis, Sabtu, 24 Januari 2026.

Hariyono ditangkap pada Jumat, 23 Januari 2026. Dalam kasusnya, terpidana itu terbukti merugikan negara Rp277,1 juta.

Hariyono merupakan buronan yang dicari Kejaksaan Negeri Jombang. Terpidana itu harus menjalani hukuman berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah berkekuatan hukum tetap.

“Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun penjara,” ujar Anang.

Dalam kasus ini, Hariyono harus membayar uang denda Rp200 juta. Jika tidak dilunasi, pidana penjaranya bertambah empat bulan.

Dalam penangkapan, Hariyono tidak melakukan perlawanan. Kejagung langsung menyerahkannya ke Kejaksaan Negeri Jombang untuk dieksekusi.




Sumber: MetroTV 


Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan



Iklan



نموذج الاتصال