Pengurus Daerah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia Serdang Bedagai - Tebing Tinggi (PD KAMMI SERBING) menyoroti peran strategis Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD), khususnya Dinas Pendidikan (Disdik) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tebing Tinggi dalam pelaksanaan proyek pembangunan yang bersumber dari Perubahan APBD (P-APBD) Tahun 2025. Hal ini disampaikan kepada Media, Senin (29/12/2025) usai rapat pengurus PD KAMMI.
Menurut kajian dan implementasi yang disampaikan, bahwa :
1. Wewenang dan Kewajiban PPK dalam Proyek Pembangunan
PPK merupakan pejabat yang memiliki kewenangan penting dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dasar hukum kewenangan PPK diatur dalam:
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa PPK memiliki kewajiban antara lain:
* Menyusun dan menetapkan perencanaan pengadaan
* Menyusun spesifikasi teknis dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
* Menetapkan dan menandatangani kontrak dengan penyedia
* Mengendalikan pelaksanaan kontrak
* Bertanggung jawab atas keuangan dan hasil pekerjaan
PD KAMMI SERBING menilai bahwa kewenangan besar tersebut harus dijalankan dengan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kehati-hatian, mengingat setiap keputusan PPK berdampak langsung terhadap keberhasilan proyek pembangunan dan penggunaan uang rakyat.
2. Peran PPK dan PPTK dalam Penyusunan Perencanaan Proyek Pembangunan P-APBD
Dalam proyek pembangunan yang bersumber dari P-APBD, PPK dan PPTK memiliki peran vital sejak tahap perencanaan. PPTK bertugas membantu pengguna anggaran dalam aspek teknis pelaksanaan kegiatan, termasuk penyusunan dokumen teknis, pengawasan lapangan, serta pelaporan progres pekerjaan.
PPK bersama PPTK seharusnya memastikan bahwa:
* Perencanaan proyek disusun secara matang dan realistis
* Waktu pelaksanaan sesuai dengan sisa tahun anggaran
* Spesifikasi teknis sesuai kebutuhan lapangan
* Tidak terjadi perubahan mendasar yang berulang saat proyek berjalan
PD KAMMI SERBING menilai lemahnya koordinasi antara PPK dan PPTK berpotensi menimbulkan masalah serius dalam pelaksanaan proyek, khususnya pada proyek yang muncul di tengah tahun anggaran melalui skema P-APBD di Tahun 2025 ini.
3. Dugaan Perencanaan Kurang Matang dan Peran PPK dalam Kelalaian
PD KAMMI SERBING menduga adanya sejumlah proyek P-APBD Tahun 2025 di Dinas Pendidikan dan Dinas PUPR yang disusun dengan perencanaan kurang matang, sehingga menimbulkan permasalahan seperti:
* Keterlambatan pelaksanaan
* Perubahan spesifikasi di tengah pekerjaan
* Potensi gagal pekerjaan atau tidak optimalnya hasil pembangunan
Dalam kondisi tersebut, PPK memiliki tanggung jawab utama karena berwenang menetapkan perencanaan dan kontrak. Apabila perencanaan tidak disusun berdasarkan kajian teknis dan waktu yang memadai, maka kelalaian tersebut tidak dapat dilepaskan dari peran PPK sebagai penanggung jawab kegiatan.
4. Pertanggungjawaban PPK dan PPTK terhadap Rekanan yang Dirugikan
PD KAMMI SERBING menegaskan bahwa kelalaian dalam perencanaan proyek tidak hanya berdampak pada keuangan daerah, tetapi juga berpotensi merugikan pihak rekanan atau penyedia jasa.
Dalam konteks ini, PPK dan PPTK wajib:
* Memberikan kejelasan administratif dan teknis kepada rekanan
* Menjalankan kontrak sesuai aturan yang berlaku
* Bertanggung jawab secara administrasi apabila terjadi wanprestasi akibat kelalaian perencanaan
Apabila terbukti terjadi kelalaian, maka mekanisme pertanggungjawaban sesuai peraturan perundang-undangan harus ditegakkan, baik secara administratif maupun hukum, demi menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
5. Komitmen Pengawasan oleh Walikota Tebing Tinggi
PD KAMMI SERBING menyatakan dukungan terhadap visi dan program besar Walikota Tebing Tinggi, H. Iman Irdian Saragih, dalam mendorong pembangunan yang berintegritas dan berpihak kepada masyarakat.
Oleh karena itu, PD KAMMI SERBING berkomitmen untuk mendorong Walikota Tebing Tinggi agar:
* Mengawasi secara ketat fungsi dan tugas PPK serta PPTK di Dinas Pendidikan dan PUPR
* Memastikan setiap proyek pembangunan berjalan sesuai regulasi
* Menegakkan prinsip akuntabilitas dan profesionalisme aparatur
Terakhir, PD KAMMI SERBING meyakini bahwa pengawasan yang kuat dari pimpinan daerah akan menjadi kunci agar program pembangunan Kota Tebing Tinggi dapat terealisasi secara maksimal, tepat sasaran, dan bebas dari persoalan hukum di kemudian hari.
(Nal)
.png)

