Predator anak di Simalungun Sumut menjanjikan uang jajan Rp2.000 melakukan aksi bejatnya. (Liputan6.com/ Reza Efendi)
Simalungun, Pena Medan -
Komitmen Polres Simalungun dalam memberantas kejahatan terhadap anak kembali dibuktikan lewat aksi nyata. Hanya dalam hitungan jam setelah menerima laporan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Simalungun berhasil meringkus SW alias Wan (46), seorang pria yang diduga kuat melakukan aksi pencabulan terhadap balita berusia 5 tahun.
Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Plt. Kanit PPA, Aiptu Akhirul Nizar, berlangsung dramatis pada Rabu (17/12/2025).
Pelaku ditangkap di kediamannya di Kecamatan Bandar tanpa perlawanan berarti setelah bukti-bukti permulaan yang cukup dikantongi petugas.
"Kasus pencabulan terhadap anak adalah prioritas tertinggi kami. Begitu laporan masuk, tim langsung bergerak ke lapangan. Profesionalisme dan kecepatan adalah kunci dalam menangani predator anak," ungkap Akhirul Nizar, Sabtu (20/12/2025).
Modus Keji Berujung Rekaman Video
Aksi bejat predator anak ini terungkap berawal dari sebuah video yang viral di lingkungan warga. Korban, Z (5), yang masih duduk di bangku TK, menjadi sasaran nafsu bejat tersangka pada Kamis (11/12/2025).
Modusnya sangat miris, tersangka menjanjikan uang Rp2.000 kepada korban dengan syarat yang sangat tidak manusiawi. Ironisnya, aksi tersebut terekam oleh kakak korban menggunakan ponsel milik tersangka yang sedang dipinjamnya.
Video inilah yang kemudian sampai ke tangan kakek korban dan menjadi dasar pelaporan ke pihak kepolisian.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita satu unit ponsel merek VIVO warna biru yang berisi rekaman video asusila tersebut sebagai barang bukti utama.
Dalam proses pemeriksaan, SW yang merupakan seorang wiraswasta ini mengakui semua perbuatan bejatnya terhadap korban yang tak lain adalah tetangganya sendiri.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, memberikan apresiasi tinggi atas respons kilat Unit PPA.
"Ini adalah bentuk nyata kerja presisi Polri. Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi predator seksual di wilayah hukum kami," ujarnya pada Jumat malam (19/12/2025).
Atas perbuatannya, SW alias Wan kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka terancam hukuman penjara yang berat atas tindakan tipu muslihat dan pencabulan yang dilakukannya.
Sumber: Liputan6
.png)

