Rapat Paripurna ke-18 Masa Sidang II Setujui RUU Perkoperasian Jadi Usul Inisiatif DPR RI

Suasana Rapat Paripurna Ke-18 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (18/11/2025). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi/aa.


Jakarta, Pena Medan -

Rapat Paripurna Ke-18 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sebagai RUU usul inisiatif DPR RI.

"Apakah RUU usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Perubahan Keempat atas UU nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" kata Puan yang dijawab setuju oleh Anggota DPR RI yang hadir dalam rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

Pengambilan keputusan itu dilakukan setelah setiap fraksi partai politik DPR RI menyampaikan pandangan tertulisnya kepada Pimpinan DPR RI.

Adapun Badan Legislasi DPR RI sebelumnya menyatakan ada tiga RUU yang penyusunannya sedang dirampungkan, yakni RUU tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, RUU tentang Statistik, dan RUU tentang Perkoperasian.

Kementerian Koperasi (Kemenkop) pun sudah mendorong percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perkoperasian yang baru karena sangat penting untuk mengembalikan posisi koperasi sebagai pilar utama perekonomian nasional.

Salah satu usulan utama Kemenkop adalah pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) khusus koperasi. Keberadaan LPS ini diharapkan dapat meningkatkan keamanan dana nasabah yang disimpan di koperasi, serupa dengan sistem penjaminan yang berlaku pada bank.

Selain itu, digitalisasi juga menjadi poin penting yang akan diakomodasi dalam RUU tersebut. Koperasi didorong untuk terus meningkatkan pemanfaatan teknologi digital demi mengakselerasi bisnisnya, tetapi tetap diimbau untuk melakukan praktik-praktik usaha riil.





(Sumber: Antara)



Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan



Iklan



نموذج الاتصال