Abdul Muis (kiri) dan Rasnal (kanan), dua guru SMA di Kabupaten Luwu Utara (Lutra), Sulawesi Selatan, yang dipecat. Dok Istimewa
Luwu Utara, Pena Medan -
Rasnal dan Abdul Muis, dua guru SMA di Kabupaten Luwu Utara (Lutra), Sulawesi Selatan, diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai ASN guru usai membantu 10 orang guru honorer.
Kedua guru tersebut dulunya disebut-sebut memungut dana Rp 20 ribu dari orang tua murid untuk membayar guru honorer yang gajinya terlambat hingga 10 bulan lamanya.
Tetapi belakangan, aksi keduanya ditentang salah satu LSM hingga dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak pidana korupsi. Kasus itu kemudian bergulir hingga meja hijau dan dinyatakan bersalah pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Kedua pahlawan tanpa tanda jasa tersebut divonis pidana penjara selama 1 tahun. Atas putusan yang inkrah itu menjadi acuan Gubernur Sulsel mengeluarkan putusan PTDH sebagai ASN guru.
“Berdasarkan surat keputusan Gubernur Sulsel, Pak Rasnal dipecat per tanggal 21 Agustus 2025, sedangkan Pak Abdul Muis tanggal 4 Oktober 2025,” kata Ketua PGRI Luwu Utara Ismaruddin, Rabu (12/11).
Ismaruddin menyayangkan putusan terhadap kedua guru ini. Seharusnya, Gubernur Sulsel lebih peka terhadap persoalan ini dan hanya memberikan sanksi pembinaan kepada kedua guru SMA tersebut.
“Ada something wrong di sini, tentu saja mengusik rasa keadilan dan kemanusiaan kita semua. Semestinya gubernur bijak dan berempati, ada rasa empati pada guru,” ucapnya.
Mau Ajukan Grasi
Untuk itu, PGRI Luwu Utara bersama Rasnal dan Abdul Muis berencana mengajukan grasi atau pengampunan kepada Presiden Prabowo Subianto agar diampuni dengan alasan kemanusiaan.
“Kita memohon kepada Bapak Presiden Prabowo agar memberikan grasi kepada saudara Rasnal dan Abdul Muis sehingga dikembalikan hak dan martabatnya sebagai ASN guru,” harap Ismaruddin.
Pungutan Rp 20 Ribu Disetujui Orang Tua Murid
Kasus ini bermula pada tahun 2018. Saat itu, Rasnal menjabat sebagai Kepala SMAN 1 Luwu Utara, sedangkan Abdul Muis sebagai bendahara komite SMAN 1 Luwu Utara.
Di awal menjabat sebagai kepala sekolah, Rasnal melihat adanya sejumlah guru honorer yang belum mendapatkan gaji. Atas dasar itu, Rasnal dan Abdul Muis berinisiatif membantu guru honorer agar bisa menerima gaji.
Mereka kemudian mengusulkan ke Komite Sekolah agar orang tua murid patungan Rp 20 ribu untuk membantu guru honorer yang belum gajian hingga 10 bulan lamanya.
Supri Balantja, selaku mantan anggota Komite SMAN 1 Luwu Utara, mengaku bahwa dari rapat komite saat itu semua orang tua murid sepakat untuk menyisihkan Rp 20 ribu untuk menggaji honorer.
“Wali murid sendiri yang mengusulkan agar sumbangan Rp 20 ribu digenapkan dari sebelumnya Rp 17 ribu,” kata Supri terpisah.
Supri menegaskan, patungan Rp 20 ribu dari wali murid dilakukan tanpa paksaan. Tapi belakangan, Rasnal dan Abdul Muis dilaporkan ke Polres Luwu Utara atas dugaan tindak pidana korupsi oleh salah satu LSM.
“Ini pembelajaran bagi kita semua bahwa ada kegagalan negara dalam membiayai pendidikan yang menyebabkan hak seorang guru, kehormatan seorang guru, kasarnya, diinjak-injak, dianiaya, dan dilegalkan melalui putusan pengadilan," tandas Supri.
Penjelasan Pemprov Sulsel
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Iqbal Nadjamuddin, angkat bicara terkait pemecatan Rasnal dan Abdul Muis sebagai ASN guru di Luwu Utara. Kata dia, PTDH merupakan tindak lanjut dari kasus hukum pidana korupsi yang telah inkrah.
“Perlu kami luruskan bahwa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) adalah murni penegakan hukum dan disiplin ASN. Ini adalah akibat dari putusan hukum pidana yang telah inkrah," tegas Iqbal di Makassar, Selasa (11/11), dalam keterangannya.
Sebelum putusan PTDH, pemerintah sudah terlebih dahulu menyurat ke BKD terkait status kepegawaian Rasnal dan Abdul Muis dengan merujuk pada putusan hukum yang telah inkrah dari Mahkamah Agung.
“Pemprov Sulsel hanya menjalankan putusan dan aturan normatif yang berlaku. Prosesnya sudah sesuai aturan ASN. Ketika seorang ASN tersangkut kasus pidana dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap, maka berlaku Undang-Undang ASN," tegas dia.
(Sumber: Kumparan)
.png)

