Diduga Desa Slangit Tidak Melakukan lelang Terbuka Untuk Bengkok




PENA MEDAN CIREBON,– Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Pendapatan Asli Desa (PADes) Pemerintah Desa Slangit, Kecamatan Klangenan, Kabupaten Cirebon, mulai terungkap setelah beberapa perangkat desa memberikan pengakuan terkait tata kelola aset desa, khususnya tanah kas desa (TKD).


Pemerintah Desa Slangit tercatat memiliki lebih dari 60 hektare tanah kas desa. Namun, informasi resmi yang dipublikasikan melalui baliho keterbukaan informasi hanya mencantumkan PADes sekitar Rp374.500.000, angka yang dinilai tidak sebanding dengan potensi aset desa yang sangat besar.


PADes Pemdes Slangit yang sangat berlimpah, menimbulkan dugaan bahwa kekayaan desa telah menjadi bancakan sejumlah oknum aparatur desa.



Saat dikonfirmasi, Kaur TU & Umum, Dodi Purwadi, mengaku menerima tunjangan insentif dari tanah bengkok sekitar 3 bau (±2 hektare) dengan nilai sewa per bau mencapai Rp8–10 juta.


Dodi juga mengungkapkan, "Titisara mencapai sekitar 33 hektare dan tanah bengkok sekitar 32 hektare. Adapun kisaran harga sewa tanah kelas 3 sekitar Rp2,5 juta dan tanah kelas 2 sekitar Rp8–10 juta serta tanah kelas 1 sekitar Rp13–14 juta," ungkap Dodi, Selasa, 25 November 2025.


Pengakuan serupa datang dari Mulyono (Kadus 4) dan Dama (Kadus 5) yang membenarkan bahwa penyewaan tanah bengkok dilakukan langsung melalui perangkat desa, bukan melalui mekanisme lelang terbuka.



Kholid, Sekretaris Desa Slangit, membenarkan adanya pembagian tanah bengkok kepada perangkat desa.


“Saya mendapat sekitar 4 bau dan kuwu sekitar 7 bau. Untuk lelang titisara kita terbuka, tetapi untuk lelang bengkok dilakukan secara prioritas kepada perangkat,” ujarnya.


Pernyataan ini menguatkan dugaan bahwa tanah bengkok dikelola tidak melalui sistem lelang umum, melainkan dibagikan langsung ke aparatur desa.


Praktik pemanfaatan tanah kas desa Slangit diduga tidak mengacu pada Permendagri Nomor 96 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Aset Desa. 


Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya dugaan praktik-praktik internal yang diduga hanya menguntungkan perangkat desa tanpa mengutamakan kebutuhan masyarakat lokal.


Dengan luas aset mencapai lebih dari 60 hektare, Desa Slangit memiliki potensi PADes yang sangat besar. Namun, tata kelola PADes yang terindikasi dugaan penyalahgunaan di Pemdes Slangit terkesan menjadi ladang bancakan


Hal ini bertentangan dengan UU Desa Pasal 77 Ayat 1, yang menegaskan bahwa kekayaan desa wajib dikelola untuk sebesar-besarnya kepentingan masyarakat desa, bukan kepentingan kelompok tertentu.

Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan



Iklan



نموذج الاتصال