PENA MEDAN CIREBON, – Menanggapi pemberitaan sebelumnya berjudul “PAD Pemdes Slangit Diduga Jadi Bancakan Aparatur Desa”, Kuwu Desa Slangit, Kecamatan Klangenan, Kabupaten Cirebon, Apendi, akhirnya memberikan klarifikasi. Ia menilai perlu ada penjelasan agar tidak timbul persepsi keliru di masyarakat terkait kinerja aparatur atau perangkat desa di Pemdes Slangit.
Saat dikonfirmasi, Apendi menyebut bahwa pernyataan perangkat desa sebelumnya merupakan bagian dari keterbukaan informasi publik. Namun ia menyadari bahwa penyampaian tersebut bisa menimbulkan beragam sudut pandang di tengah masyarakat.
“Pernyataan perangkat desa itu bentuk transparansi kepada publik. Namun tentu saja hal tersebut dapat memunculkan berbagai persepsi. Pada prinsipnya, insya Allah kami bekerja sesuai aturan, sebagaimana amanat UU Desa Pasal 26 ayat 2 huruf c serta ayat 3 huruf c dan e,” ujarnya.
Apendi lalu mengutip regulasi yang dimaksud. Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 26 ayat (2) huruf c menyatakan bahwa kepala desa memegang kekuasaan dalam pengelolaan keuangan dan aset desa. Sementara pada ayat (3) huruf c disebutkan bahwa kepala desa menerima penghasilan tetap, tunjangan, dan penerimaan lain yang sah, serta jaminan kesehatan. Adapun huruf e mengatur mengenai pemberian mandat pelaksanaan tugas kepada perangkat desa.
Lebih lanjut, Apendi menegaskan bahwa Pemdes Slangit berkewajiban memenuhi hak perangkat desa agar roda pemerintahan berjalan sesuai regulasi.
“Selain Undang-Undang Desa, aturan tentang tunjangan perangkat desa juga diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 Pasal 82 ayat (1), bahwa kepala desa dan perangkat desa menerima tunjangan dan penerimaan lain yang sah. Hal ini juga dipertegas dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 18,” tuturnya.
"Dan juga ketentuan teknis mengenai tata kelola Aset Desa diatur lebih lanjut dalam Permendagri Nomer 1 tahun 2016 tentang Aset Desa, Pasal 4 menyangkut bahwa Aset Desa hanya boleh digunakan untuk menunjang Penyelenggaraan Pemerintah Desa, sedangkan Pasal 16 sampe Pasal 20 mewajibkan adanya perjanjian kerja sama resmi dengan Persetujuan kepala Desa dan " Badan Permusawaratan Desa ( BPD ).
Sebagaimana PP RI Nomor 47 Tahun 2015 Pasal 82 ayat (1) disebutkan bahwa kepala desa dan perangkat desa, selain menerima penghasilan tetap, juga berhak menerima tunjangan serta penerimaan lain yang sah menurut peraturan perundang-undangan.
.png)


