Terdakwa Djuyamto Kembalikan Uang Rp 5,5 M yang Sempat Disumbang untuk Bangun Kantor NU

Terdakwa kasus dugaan suap vonis lepas perkara CPO, Djuyamto (kiri) jelang persidangan di Pengadilan Tipikor, Rabu (10/9/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Jakarta, Pena Medan -

Hakim yang menjadi terdakwa kasus suap vonis lepas korupsi CPO, Djuyamto, telah mengembalikan uang Rp 5,5 miliar yang sempat disumbangkannya untuk pembangunan kantor terpadu MWC Nahdlatul Ulama (NU) Kartasura.

Hal itu disampaikan pengacara Djuyamto dalam sidang kasus suap vonis lepas korupsi CPO di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/10).

Pengacara Djuyamto menyebut pengembalian uang tersebut dilakukan melalui jaksa penuntut umum (JPU) pada Senin (13/10).

"Izin untuk melaporkan, majelis, update terbaru terkait pelaporan kami pada saat minggu lalu, ada keinginan pengembalian Rp 5,5 miliar dari MWC NU. Telah dilaksanakan pada Senin kemarin, majelis, senilai Rp 5,5 miliar, dan kami sudah berkoordinasi secara baik dengan JPU," kata pengacara Djuyamto.

Hakim lalu mengonfirmasi pernyataan tersebut kepada jaksa. Jaksa pun mengamininya.

"Betul, sudah di hari Senin dilakukan transfer ke rekening penitipan. Mungkin proses ini lagi kita bersurat," kata jaksa.

Hakim kemudian meminta agar pengembalian uang tersebut dilampirkan dalam nota pembelaan atau pledoi.

Selain itu, ada pula terdakwa lain, Agam Syarif, yang mengaku telah mengembalikan uang sejumlah Rp 1 miliar.

"Izin, majelis, dari PH-nya Pak Agam juga mengonfirmasi kita telah transfer Rp 1 miliar, sisa yang diperoleh oleh Pak Agam, sudah kita transfer juga, Yang Mulia," ujar pengacara Agam.

"Nanti kita konfirmasi seluruhnya ke Kejari Pusat yang administrasinya," timpal jaksa.

Djuyamto merupakan ketua pelaksana pengadaan dan pembangunan kantor terpadu NU Kartasura. Dalam persidangan beberapa waktu lalu, terungkap bahwa Djuyamto disebut memberikan uang sekitar Rp 5,7 miliar untuk pembangunan kantor terpadu MWC NU Kartasura tersebut.

"Kami baru hari ini mendapatkan informasi dari MWC NU Kartasura bahwa berdasarkan fakta persidangan yang disampaikan oleh saksi Suratno, panitia tersebut ingin menjual tanah tersebut," kata penasihat hukum Djuyamto dalam persidangan.

"Bahwa pada hari ini kami mendapatkan informasi tanah tersebut sudah dalam proses penjualan, majelis. Dalam hal ini disampaikan bahwa total nilai tersebut sebesar Rp 5,5 miliar," ungkapnya.




(Sumber: Kumparan)

Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan



Iklan



نموذج الاتصال