Penerapan SMK3 Tak Berjalan di Kebun Gunung Monako, Seorang Satpam Meninggal Tersengat Listrik



Sergai, Pena Medan -

Penerapan SMK3 dinilai tak berjalan maksimal dengan adanya salah satu tenaga satuan pengamanan (Satpam) yang meninggal dunia akibat tersengat listrik pada Jumat lalu (17/10) pukul 20.00 WIB di areal perkebunan kelapa sawit AFD III PTPN IV Regional I Kebun Gunung Monako hingga menuai tanda tanya sejauh mana penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang sudah dilakukan pihak perusahaan. 

Awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada Manajer Kebun Gunung Monako, MN, Kamis (30/10) namun pimpinan perusahaan plat merah tersebut memilih bungkam tidak menjawab pertanyaan wartawan tentang kronologis kejadian maut yang merenggut nyawa seorang Satpam bernama Janpiannis Damanik (30).

Insiden yang terjadi di sekitar Dusun Raya Panglong, Desa Damak Urat Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai itu cukup membuat geger masyarakat setempat. 

Korban diinformasikan sedang melaksanakan patroli melakukan pengawasan pada areal perkebunan. Saat itu, korban melihat pelaku pencurian sawit yang melarikan diri dan meninggalkan egrek disekitar lolasi. Korban pun mengambil egrek tersebut untuk diamankan, namun naas egrek tersebut terkena kabel listrik yang melintang sehingga mengakibatkan korban tersengat listrik.

Dan usai kejadian, korban segera dibawa ke Rumah Sakit Sri Pamela Kota Tebing Tinggi untuk mendapatkan pertolongan medis, namun setibanya di rumah sakit korban dinyatakan sudah meninggal dunia.

Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp bernomor 0812-6430-XXXX, MN selaku Manajer Kebun Gunung Monako hanya memilih diam terkait beberapa pertanyaan tentang penyebab korban meninggal yang diketahui tidak memakai APD berupa sarung tangan.

Seperti diketahui, sosialisasi tentang APD bagi seluruh tenaga pengamanan ataupun karyawan sesuai Undang-Undang RI No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Peraturan Pemerintah RI No. 50 / 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja harus dilakukan secara rutin oleh perusahaan demi menghindari kecelakaan kerja.

Dari sejumlah pertanyaan seputar proses tindakan pengendalian risiko yang dilaksanakan berdasarkan hirarki pengendalian risiko serta dokumentasi kegiatan/aktivitas penerapan SMK3 dan tanggung jawab perusahaan terhadap koordinasi dan pelaksanaan proses identifikasi bahaya, penilaian dan pengendalian risiko di setiap unit tugas, namun awak media tidak menerima jawaban apapun.

Selain itu, saat ditanya sejauh mana tanggungjawab sosial perusahaan bagi keluarga almarhum yang meninggal dunia saat sedang bertugas juga tidak dijawab.

Selaku pejabat publik, Manajer Kebun Gunung Monako seyogyanya wajib menjawab apa saja pertanyaan dari awak media guna perimbangan berita dan transparansi/keterbukaan informasi publik sebagai tolak ukur guna menghindari kejadian serupa terulang kembali nantinya, namun MN hanya diam membisu tak menjawab.

Sebagai informasi, kelalaian perusahaan dalam keselamatan kerja karyawan dapat menyebabkan kerugian finansial, sanksi hukum (seperti denda dan pidana), penurunan kredibilitas, penurunan produktivitas, dan peningkatan risiko kecelakaan kerja. Perusahaan wajib memberikan perlindungan keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan kerja bagi karyawannya sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk melalui penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3).

Hingga berita ini ditayangkan belum ada jawaban apapun dari Manajer Kebun Gunung Monako meski pertanyaan tersebut sudah dibaca.




(Sumber: Indometro)




Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan



Iklan



نموذج الاتصال