Korban Alfredo Siahaan (dua dari kiri) didampingi Tim Kuasa Hukum, Rabu (29/10/2025) di Mapolres Sergai
Sergai, Pena Medan -
Seorang oknum Polisi berinisial MS (45) yang bertugas di Polres Serdang Bedagai (Sergai) menyerang seorang warga bernama Alfredo Siahaan (21) menggunakan kelewang sehingga kaca spion mobil korban Alfredo menjadi sasaran termasuk wajah yang sempat dipukul MS pada beberapa pekan lalu, Sabtu (11/10/2025) sekira pukul 10.00 WIB di Desa Bandar Pinang Kecamatan Bintang Bayu Kabupaten Sergai.
Penasihat hukum korban, Agus Setiawan, SH didampingi Dedi Kurniawan, SH dan MR Prabowo, SH, Rabu (29/10) di Mapolres Sergai menjelaskan perbuatan dugaan penganiayaan, pengerusakan dan pengancaman oleh oknum polisi, MS terhadap kliennya Alfredo berawal ketika korban dan oknum polisi itu beriringan mengendarai mobil di jalan perkebunan Desa Bandar Pinang yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP).
Secara tiba tiba, pelaku dengan mengendarai mobil pickup akan mendahului mobil korban, namun karena jalan sempit pelaku tidak bisa mendahului korban. Ketika dijalan yang lebar, pelaku mendahului mobil korban dan memberhentikan mobil, pelaku didepan mobil korban langsung merusak mobil korban bagian kaca dan spion sebelah kanan menggunakan senjata tajam jenis klewang yang dipegangnya.
"Tiba tiba oknum polisi itu membacok kaca samping dan spion saya menggunakan kelewang sekitar panjang 1 meter. Selain itu dia memukul bagian wajah saya serta mengancam akan membunuh saya," ungkap Alfredo didampingi penasihat hukumnya.
Lebih dalam Agus Setiawan selaku kuasa hukum mengatakan kedatangannya ke Polres Serdang Bedagai untuk memastikan dan mengkoordinir sejauh mana perkara yang sudah dialami oleh kliennya Alfredo Siahaan yang beralamat di Dusun VI, Desa Kelapa Bajohom, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Sergai.
"Kehadiran kami disini pun juga untuk mempertanyakan dua surat laporan, yang mana laporan pertama itu di propam terkait dengan arogansinya seorang oknum anggota kepolisian yang masih aktif. Yang kedua terkait laporan polisi tindak pidana penganiayaan, pengerusakan, bahkan sampai pengancaman
yang dialami oleh klien kami Alfredo Siahaan"tandasnya.
Untuk itu, dirinya meminta kepada Kapolres Serdang Bedagai, penyidik, propam dan penyidik tindak pidana umum agar objektif dalam menangani perkara yang dialami oleh korban mengingat pelaku masih berkeliaran hingga saat ini.
"Perkara, peristiwa yang dialami oleh klien kami ini, ini sudah termasuk extraordinary crime atau kejahatan luar biasa yang meresahkan masyarakat. Kami tidak menjamin apakah ada korban-korban yang lain. Maka dari itu atas nama klien kami ini, Kami memperjuangkan agar mendapatkan keadilan jangan hanya karena ini oknum yang kami laporkan. Jangan sampai berhenti sampai disini," tandasnya.
Seperti diketahui, dua laporan ini tercatat pada nomor STPL : 338/X/2025/SPKT/Polres Sergai/ Polda Sumut dan Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam nomor : SPSP2/01/X/2025/Sipropam.
Sementara itu, Kanit Pidum Ipda Hendrik Ika Pandu Winata mengatakan, kasus ini akan segera ditindaklanjuti.
"Beri kami waktu, akan segera kami tindaklanjuti" katanya.
(Red)
Tags
Kriminal
.png)


