Warga Medan Belawan Divonis 2,5 tahun Penjara Akibat Bakar Motor Polisi


Medan, Pena Medan -

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan hukuman 2,5 tahun penjara kepada empat warga Medan Belawan, Kota Medan yang terlibat dalam kasus pembakaran dua unit sepeda motor milik kepolisian saat penggerebekan narkoba.

"Menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa selama dua tahun enam bulan," kata Hakim Ketua Pinta Uli Tarigan di ruang sidang Cakra V, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (10/9) mengutip Antara. 

Empat terdakwa, yakni Ramli Hidayat alias Adek (39), lalu Irwandana alias Wanda (28), Adi Syahputra alias Adi Peyek (38), dan Ari Juanda Panjaitan alias Nandong (22).

“Perbuatan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 214 ayat (1) KUHP tentang perlawanan terhadap pejabat yang menjalankan tugas yang sah,” kata Hakim Pinta Uli.

Majelis hakim menilai hal memberatkan perbuatan para terdakwa telah meresahkan masyarakat dan mempersulit penegakan hukum.

“Sementara hal meringankan, para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta belum pernah dihukum sebelumnya,” ujar dia.

Hakim Pinta Uli menegaskan, hukuman yang dijatuhkan telah sesuai asas keadilan dan menepis dugaan adanya suap.

"Kami telah mempertimbangkan asas keadilan. Kami tidak ada menerima sogok dari kiri dan kanan," ujarnya di hadapan para terdakwa yang mengikuti persidangan secara daring.

Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Pinta Uli memberikan waktu selama tujuh hari kepada para terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belawan untuk menyatakan sikap atas vonis tersebut.

"Para terdakwa dan penuntut umum diberikan waktu selama tujuh hari, apakah mengajukan banding atau menerima vonis ini,” kata Hakim Pinta Uli Tarigan.

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU Bastian Sihombing yang sebelumnya meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun enam bulan penjara kepada keempat terdakwa.

JPU Bastian menyebutkan dalam surat dakwaan, perkara ini bermula pada Rabu (9/4), ketika tim Polres Pelabuhan Belawan melakukan penggerebekan rumah seorang terduga bandar narkoba bernama Ismail Nasution, di Jalan Lorong Proyek, Kecamatan Medan Belawan.

Saat penggerebekan berlangsung, lanjut JPU, para terdakwa Ramli Hidayat bersama sejumlah massa lainnya melakukan perlawanan dengan cara melempari rumah tersebut menggunakan batu.

“Kemudian para terdakwa membakar dua unit sepeda motor dinas kepolisian yang terparkir di sekitar lokasi penggerebekan hingga hangus terbakar,” ujar JPU Bastian. ***

Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

Magspot Blogger Template

Iklan

Magspot Blogger Template

نموذج الاتصال