Nakok Cs Ditangkap Polres Sergai Atas Kasus Penganiayaan, Senpi Ilegal dan Narkoba



Sergai, Pena Medan -

Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus penganiayaan dan tindak pidana lainnya yakni kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, sajam serta narkoba yang disampaikan melalui konferensi pers di depan Lobi Mako Polres Sergai, Kamis (25/9/2025) pukul 11.00 WIB hingga selesai. 

Kegiatan yang dipimpin Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu menyampaikan bahwa 4 pelaku berhasil ditangkap setelah petugas melakukan penyelidikan dan penyidikan sehingga mencium keberadaan para pelaku yang bersembunyi di daerah Kota Medan.

Masing-masing pelaku berinisial MS alias Nakok (41) dan MbS (42) warga Sialang Buah, MhS alias Apin Dayak (37) warga Kampung Baru Tanjung Beringin dan DH (47) warga Desa Pematang Guntung. 

Kronologis kejadian berawal dari laporan masyarakat Padriadi Wiharjo Kusumo pada Jumat (19/9) tentang terjadinya tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang dilakukan Nakok cs. Keesokan harinya, Sabtu (20/9), Polres Sergai dibantu tim Direktorat Reskrimum Polda Sumut dan Dit Intelkam Polda Sumut melakukan pencarian terhadap keberadaan MS alias Nakok. 

Selanjutnya Minggu (21/9) diperoleh informasi salah seorang teman dekat Nakok yakni Apin Dayak berangkat dari Medan menuju Sergai dengan menumpang mobil CRV BK 1606 ZI warna Cream. Polisi menghentikan mobil di jalan keluar pintu tol Perbaungan dan menemukan Apin Dayak dan MbS serta dua wanita NL dan AW.

"Petugas langsung melakukan penangkapan dan pemeriksaan isi mobil dan ditemukan 9,5 butir pil ekstasi, sepucuk senpi jenis Makarov Cal. 32 Made In Rusia Warna Hitam berikut 5 butir peluru. Setelah itu ke empat orang berikut barang bukti dibawa ke Kantor Polres Serdang Bedagai untuk proses hukum lebih lanjut," tutur Kapolres. 

Kemudian pada Senin (22/9) Polisi kembali melakukan pencarian terhadap Nakok yang berada di Hotel Grand Central Jl. Sei Belutu No. 17B Кес. Medan Baru Kota Medan. Tiba di lokasi, petugas melihat Nakok berjalan keluar dari lobi hotel bersama temannya DH menuju mobil jenis pajero sport warna hitam dengan BK 8129 LN.

Dengan sigap Polisi menangkap kedua pelaku dan menemukan kotak rokok berisi narkotika jenis sabu, pipa kaca, pil ekstasi dan 4 batang rokok.Tak sampai disitu, di dalam bangku mobil, Polisi juga menemukan sepucuk senapan angin merk Preon Tactical, sebilah pisau belati 33 cm dan satu biji peluru senapan angin. 

"Nakok dan DH langsung diboyong ke Polres Sergai untuk proses hukum lebih lanjut," beber Kapolres. 

Sebagai informasi, pada 30 Januari 2025, komplotan ini melakukan penganiayaan terhadap Wendi Manalu (24) warga Tanjung Beringin, disusul pada 26 Mei 2025 terhadap Jordan Sigalingging (58) warga Desa Suka Damai dan pada 19 September 2025 terhadap Padriadi Wiharjo Kusumo seorang Advokat warga Medan.

Atas perbuatannya para pelaku yang sangat meresahkan masyarakat ini dijerat dengan Pasal 170 ayat (1), pasal 1 ayat (1) atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951, Pasal 112 dan Pasal 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara. 

Turut hadir, Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Arif Suhadi, Kasat Reskrim Iptu Binrod Situngkir, Kasi Humas Iptu LB Manullang, KBO Sat Reskrim Iptu Zulfan Ahmadi, para Kanit dan personel Polres Sergai. 



(Red)
Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

Magspot Blogger Template

Iklan

Magspot Blogger Template

نموذج الاتصال