Medan, Pena Medan -
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menyebutkan bahwa kenaikan upah minimum buruh harus diselaraskan dengan pertumbuhan perekonomian maupun inflasi.
"Secara pribadi, saya mendukung kenaikan upah minimum itu," ucap Bobby usai menerima pengurus sejumlah serikat buruh/pekerja di Kantor Gubernur Sumut, di Medan, Kamis (11/9) mengutip Antara.
Gubernur menjelaskan kenaikan upah buruh sekitar 8,5 sampai 10,5 persen pada 2026 harus dilihat kemampuan para pelaku usaha di tengah kondisi perekonomian saat ini.
Pihaknya menerima laporan, selama ini para pelaku usaha di wilayah Sumatera Utara harus menyiapkan sekitar 30 persen anggaran untuk biaya tak terduga.
"Kalau memang upah buruh mau dinaikkan, tetapi biaya perusahaan yang bukan variabel dihilangkan seperti kutipan preman, dan uang bongkar," jelas Bobby.
Gubernur menyatakan bahwa anggaran tersebut bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan buruh di wilayah Sumatera Utara.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sumut menyebutkan jumlah angkatan kerja pada Februari 2025 adalah 8.108.000 orang, dan penduduk bekerja sebanyak 7.699.108 orang.
"Kalau kita semua bergerak, kekompakan kita semua untuk kesejahteraan buruh," tegas Bobby.
Gubernur juga mengajak serikat buruh/pekerja di wilayah Sumatera Utara untuk menjaga kondusivitas di Sumut, salah satunya memberikan perlindungan kepada para pelaku usaha, dengan mencegah terjadinya pungutan liar yang sering dialami oleh para pelaku usaha.
Gubernur juga menanggapi program Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) RI bahwa kredit pemilikan rumah (KPR) subsidi maksimum Rp166 juta per unit yang masih bisa diturunkan.
Untuk membantu para buruh, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut akan menanggung biaya awal KPR subsidi, seperti biaya notaris dan provisi.
"Jika subisid ditiadakan, maka biaya awal harus dikeluarkan buruh bisa Rp8 juta. Dengan adanya bantuan pemerintah, maka biaya awalnya hanya Rp1,2 juta," tutur Bobby.
Kementerian PKP RI telah menetapkan 15.000 unit KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan (FLPP) subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan aparatur sipil negara (ASN) di Sumatera Utara.
"Dari kuota subsidi KPR FLPP di Sumut diberikan kuota 15.000 unit. Dari jumlah ini ada kuota para buruh, sebelumnya juga sudah ada kuota rumah bagi para prajurit TNI AD," kata Bobby.
Dewan Pimpinan Daerah Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Provinsi Sumut CP Nainggolan menyampaikan tuntutan kenaikan upah 8,5 persen sampai 10,5 persen pada 2026.
Menurutnya, kenaikan upah itu akan berdampak terhadap kemampuan para pekerja dalam hal kepemilikan rumah subsidi.
"Kalau saat ini upah minimum sekitar Rp3,5 juta per bulan, paling tidak upah minimum mestinya minimal Rp4 juta per bulan," kata CP Nainggolan. ***