Sat Reskrim Polres Sergai Doorstop Ungkap 3 Kasus Tindak Pidana PPA


Sergai, Pena Medan -

Satuan Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) melakukan doorstop guna menguraikan pengungkapan 3 kasus tindak pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bertempat di RTP Polres Sergai dan Kantor PPA Sat Reskrim Polres Sergai, Jumat (15/8/2025).

Untuk kasus pertama tindak pidana perbuatan cabul yang dilakukan J (45) warga Desa Sialang Buah terhadap seorang wanita lanjut usia (lansia) berinisial SS (81) yang terjadi pada Sabtu (19/7) di Kampung Taiwan Desa Sialang Buah Kecamatan Teluk Mengkudu. 

Saat itu sekitar pukul 10.45 WIB korban sedang rebahan di kamar karena sedang sakit, namun tiba tiba dari arah belakang korban dipeluk oleh J yang disangka adalah cucunya, J terus mencabuli sehingga korban berteriak dan masyarakat berdatangan serta sempat melakukan pemukulan terhadap J hingga pada saat itu J harus dirawat di RSU Sultan Sulaiman.

"Selang beberapa hari J akhirnya digelandang ke Mapolres Sergai beserta barang bukti sebuah sprei, baju daster dan celana pendek, atas kasus ini J dikenakan Pasal 289 KUHPidana atau Pasal 6 huruf a UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, " ungkap Kasat Reskrim Polres Sergai Iptu Binrod Situngkir, SH, MH. 

Pada kasus kedua, Selasa (29/6), seorang pemuda YI (22) warga Desa Suka Damai/Langkat membawa kabur seorang remaja putri sebut saja Bunga (16) pelajar warga Perbaungan yang diinapkan selama 7 hari, korban sempat dicabuli YI, dan selanjutnya pada Minggu (3/8) YI kembali ke rumah korban dengan niat mengajak korban kabur bersamanya pergi ke Langkat, akan tetapi YI saat itu keburu ditangkap penjaga rumah korban lalu diserahkan ke Mako Polres Sergai.

"Pelaku telah diamankan ke Polres Sergai dengan barang bukti sehelai baju daster, celana training dan sepeda motor matic, YI dijerat Pasal 332 ayat (1) ke le dari KUHPidana dan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (2) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan/atau paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara atau denda Rp.5 miliar," terang Kasat Reskrim. 

Lebih lanjut Kasat Reskrim Iptu Binrod Situngkir memaparkan kasus ketiga perbuatan cabul di sekitar bulan Juni yang dilakukan seorang pria lansia berinisial I alias WA (70) warga Sei Rampah terhadap 3 anak SD berusia 7 dan 8 tahun terdiri dari seorang laki-laki dan dua perempuan warga sekitar Sei Rampah.

Perbuatan cabul terhadap 3 bocah tersebut dilakukan di dalam sebuah Masjid saat korban hendak Sholat dan para korban diberikan uang agar menuruti apa yang diminta pelaku I, selanjutnya I melakukan kekerasan fisik dengan cara memukul dan menutup mulut para korban. Akibat dari peristiwa tersebut para korban mengalami trauma dan  ketakutan serta merasakan sakit akibat dari kekerasan fisik dari pelaku. 

Setelah dilakukan penyelidikan, Polisi mengejar I yang sudah melarikan diri ke Desa Tanjung Baru Deli Serdang dan pada Selasa (12/8) sekira pukul 15.10 WIB, Tim Sat Reskrim berhasil mengamankan I dan langsung digiring ke Mako Polres Sergai beserta barang bukti sepasang mukenah, baju dress, celana panjang dan dua pasang baju.

"Terhadap pelaku dikenakan Pasal 75D Jo Pasal 81 ayat (1)(2) dan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dan/atau denda Rp.5 miliar," beber Kasat Reskrim. 

Kasat Reskrim Iptu Binrod Situngkir menjelaskan bahwa ketiga kasus tersebut sudah terungkap dan telah dilakukan penanganan, saat ini pelaku sudah diamankan dan segera mungkin berkas perkara akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai. 

"Kami himbau warga masyarakat Serdang Bedagai agar tidak ragu-ragu untuk melaporkan apabila mengetahui keluarga, kerabat ataupun tetangga yang mengalami kasus seperti ini, warga bisa melapor ke pihak berwajib. Mari sama-sama kita menjadi garda terdepan dalam berperan untuk mencegah tindak pidana apalagi yang sifatnya melindungi perempuan dan anak," tegas Kasat Reskrim. 

Turut hadir, Kasi Humas Polres Sergai Iptu LB Manullang, KBO Sat Reskrim Iptu Zulfan Ahmadi dan para Kanit Sat Reskrim Polres Sergai. 


(Red)





Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

Magspot Blogger Template

Iklan

Magspot Blogger Template

نموذج الاتصال