Polresta Bandara Soetta Gagalkan 515 PMI Ilegal Selama Januari-Agustus

Anggota dari Polresta Bandara Soetta memberikan sosialisasi terhadap puluhan CPMI ilegal usai digagalkan keberangkatannya (HO/Polresta Bandara Soetta)

Tangerang, Pena Medan - 

Jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Polda Metro Jaya, berhasil menggagalkan sebanyak 515 orang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) non-prosedural selama periode Januari-Agustus 2025.

Kasatreskrim Polres Bandara Soekarno Hatta Kompol Yandri Mono di Tangerang, Kamis mengatakan bahwa dari total hasil. Pengungkapan ini, jumlah terbanyaknya terjadi pada periode Mei dengan penggagalan kepada 148 orang CPMI.

"Para CPMI tersebut mayoritas berangkat dengan modus menggunakan visa wisata dan ziarah, namun diduga akan bekerja secara ilegal di luar negeri," jelasnya, Kamis (14/8) mengutip Antara. 

Ia merincikan, berdasarkan data pengungkapan sejak Januari terdapat 60 orang, Februari 63 orang, Maret 40 orang, April 63 orang, Mei 148 orang, Juni 62 orang, Juli 65 orang, dan Agustus 15 orang.

Dari kasus tersebut, pengakuan para korban adalah untuk berlibur dan wisata ziarah dengan nagara tujuan kawasan Asia Tenggara, terutama Kamboja dan Laos.

"Selain itu, ada juga yang hendak ke Timur Tengah seperti Oman dan Arab Saudi, serta ke Eropa, salah satunya Yunani," tuturnya.

Ia bilang, sebagian besar CPMI mengaku dijanjikan pekerjaan dengan gaji tinggi sebagai operator judi online dan kelompok penipuan (scammer).

"Praktik tersebut kerap berujung pada eksploitasi tenaga kerja dan pelanggaran hak-hak pekerja migran," ucapnya.

Yandri mengungkapkan, sebagai langkah penanganan Polres Bandara Soekarno Hatta bekerja sama dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) untuk melakukan pembinaan serta edukasi bagi para CPMI yang digagalkan.

"Kami berikan pemahaman bahwa keberangkatan non-prosedural sangat berisiko, dan tidak semua janji yang ditawarkan benar adanya," ujar dia.

Sementara itu, Kepala BP3MI Banten Budi Novijanto mengungkapkan, pemerintah memberikan pembinaan dan edukasi kepada para PMI sebelum mereka dipulangkan ke daerah asal.

"Langkah ini dilakukan agar para PMI memahami pentingnya keberangkatan secara prosedural dan aman," terangnya.

Sepanjang tahun ini, lanjut Budi, BP3MI Banten mencatat sekitar 1.400 PMI yang bekerja secara ilegal di kawasan Asia Tenggara, seperti Kamboja, serta di Timur Tengah, khususnya Arab Saudi.

"Sebagian besar dari mereka berangkat menggunakan visa wisata atau visa ziarah, yang tidak sesuai peruntukannya," katanya.

Menurutnya, kebanyakan kasus terungkap karena kejelian petugas imigrasi saat pemeriksaan di bandara, serta hasil pendalaman BP3MI yang menemukan banyak calon pekerja tidak memenuhi persyaratan negara tujuan.

Pihaknya berharap, para mantan PMI ilegal yang telah mendapat pembinaan dapat menjadi agen informasi di daerah asal masing-masing, sehingga masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri bisa melakukannya secara aman, legal, dan terjamin. ***

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

Magspot Blogger Template

Iklan

Magspot Blogger Template

نموذج الاتصال