Bentrok Antar Kelompok Pemuda Berujung Maut, Polres Cianjur Pastikan Bukan Aksi Geng Motor


Cianjur, Pena Medan - 

Satreskrim Polres Cianjur bersama Polsek Bojongpicung berhasil mengungkap kasus terkait penemuan mayat dengan jari terputus yang terjadi di Kecamatan Haurwangi Kabupaten Cianjur. Kasus tersebut berdasarkan laporan polisi tanggal 10 Juli 2025.

Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto, S.T.K., S.I.K., M.H., M.Si. CPCHR. menyampaikan bahwa setelah menerima laporan polisi tersebut, Tim gabungan Satreskrim Polres Cianjur bersama Polsek Bojongpicung melaksanakan olah TKP dan mengumpulkan barang bukti serta mengevakuasi mayat tersebut ke RSUD Kabupaten Cianjur untuk dilakukan pemeriksaan.

“Dari hasil pemeriksaan pihak RSUD Kabupaten Cianjur, diketahui bahwa telah terjadi dugaan penganiayaan sebelum mayat tersebut meninggal dunia. Atas dasar tersebut tentunya, tim gabungan lalu mengumpulkan barang bukti di TKP kemudian memeriksa beberapa orang saksi yang mengetahui, mendengar dan melihat terkait peristiwa ini,” ucap AKP Tono pada saat memimpin konferensi pers di Mapolres Cianjur, Kamis (10/7/2025) malam.

Kurang dari 24 jam, Tim gabungan berhasil mengamankan terduga pelaku sebanyak tiga orang dengan inisial SAP (45), MR (22) dan SG (20), adapun barang bukti yang dapat dimankan diantaranya 1 bilah golok, 2 bilah samurai, 2 batang kayu, 4 balok kayu, 1 batang bambu, 1 unit kendaraan bermotor dan barang bukti lainnya.

AKP Tono menegaskan, peristiwa ini tidak ada kaitannya dengan geng motor. Peristiwa ini bermula dari 2 kelompok pemuda antar kampung diantaranya  yang memang memiliki konflik sebelumnya di media sosial dan setuju untuk bertemu di suatu tempat dan melakukan aksinya tersebut sehingga menimbulkan korban yang meninggal di TKP.

"Jadi motif yang dapat kami sampaikan bahwa terjadi kesalahpahaman perihal terjadinya kehilangan handphone milik salah satu warga di Kampung Palalongan Desa Kertasari Kecamatan Haurwangi, yang menduga dilakukan oleh warga Kampung Rasabala Desa Ramasari Kecamatan Cianjur,” jelasnya.

Pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 sekitar pukul 01.30 WB dini hari, warga dari Kampung Rasabala dengan diantaranya bersama korban hendak melakukan klarifikasi dan mendatangi tempat kejadian perkara di Kampung Palalongan, lalu terjadi keributan dan bentrok fisik antara kedua kelompk tersebut yang mengakibatkan adanya korban luka dari dua kelompok dan salah satunya merupakan korban meninggal dunia.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka di persangkakan dengan dugaan tindak pidana, Pembunuhan dan atau “Barang siapa dimuka umum Bersama sama melakukan kekerasan terhada orang atau barang yang mengakibatkan korban meninggal dunia . Sebagaimana dimaksud dalam Primair Pasal 338 KUHP ancaman hukuman 15 tahun Subsidair Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP dengan pidana hukuman selama lamanya 12 tahun penjara.***

Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan



Iklan



نموذج الاتصال