Memalukan ! Imam Masjid di Garut Sodomi 13 Anak Didiknya

IG (53) imam masjid dan guru ngaji di Garut sodomi 13 anak didiknya. (Foto: Polres Garut)

Garut, Pena Medan -

Sungguh memalukan, IG (53) seorang lelaki yang biasa menjadi imam masjid dan guru ngaji di Kecamatan Cikajang, Garut, Jawa Barat ditangkap Polres Garut. Ia diduga menjadi pelaku pencabulan berupa sodomi kepada belasan anak laki-laki.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut, AKP Joko Prihatin mengatakan IG ditangkap setelah polisi menerima laporan dari salah satu orang tua korban pada akhir Mei 2025. 

“Atas laporan tersebut kami melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap korban. Hasil penyelidikan awal yang kami lakukan, jumlah anak yang menjadi korban mencapai 10 orang, dan IG langsung kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Joko saat dikonfirmasi, Rabu (11/6) mengutip Kumparan. 

Berdasarkan penyelidikan, Joko menduga jumlah korban lebih dari 10 orang. Pihaknya lalu membuat posko khusus untuk menerima pengaduan dari korban lain.

Dari posko itu, polisi menerima 3 laporan anak yang juga menjadi korban.

“Jadi hingga saat ini kami sudah memeriksa terhadap 13 orang anak korban pencabulan yang dilakukan IG. 13 anak korban itu seluruhnya sudah melapor,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, dijelaskan Joko, IG melakukan aksi pencabulan terhadap para korbannya dengan cara memberikan iming-iming. “Iming-iming ini berupa akan memberikan sejumlah uang dan barang,” jelasnya.

Dalam pemeriksaan juga terungkap bahwa aksi pencabulan yang dilakukan IG berlangsung dalam rentang waktu 2024 hingga 2025. Aksi pencabulan dilakukannya di rumah atau kios milik tersangka saat kondisi sedang sepi. IG sudah memiliki istri dan anak.

“Untuk anak korban ini rata-rata usianya 10 hingga 15 tahun. Ada korban yang bahkan dicabuli berulangkali,” katanya.

Tersangka dijerat Pasal 82 ayat 1 dan 4 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Pelaku Pernah Jadi Korban

Berdasarkan pengakuan pelaku saat diperiksa oleh penyidik Polres Garut. Kepada petugas, IG mengaku pernah menjadi korban sodomi saat dia masih anak-anak. Pelakunya merupakan orang dewasa.

“Untuk kejadiannya sekitar tahun 80-an, saat saya masih anak-anak. Saat itu (tinggal) di Jakarta,” kata IG seperti yang disampaikan ulang oleh polisi.

Korban Jalani Trauma Healing

Terkait pengakuan tersebut, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Jawa Barat, Ato Rinanto mengatakan bahwa memang korban memiliki potensi menjadi pelaku. Hal itu akan terjadi bila kondisinya tidak dilakukan pemulihan.

“Setiap anak yang menjadi kekerasan seksual berupa sodomi, di kemudian hari bisa menjadi pelaku. Oleh karenanya setiap korban ini harus diterapi dari hulu ke hilir, terapi pemulihan agar kemudian anak korban ini tidak lagi mengingat memori buruk itu,” katanya.

Saat ini, para korban diketahui sedang menjalani proses terapi yang dilakukan secara kolaborasi antara pihak kepolisian resor Garut dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Garut.


(***)

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

Magspot Blogger Template

نموذج الاتصال