Barang bukti yang diamankan dalam kasus penembakan WN Australia di Bali, Rabu (18/6/2025). (Foto: Denita BR Matondang/kumparan)
Pena Medan -
Tiga laki-laki WN Australia, bernama Darcy Francesco Jensen (37 tahun), Coskunmevlut (23), dan Tupou Pasa I Midolmore (37), ditangkap dalam kasus penembakan di Bali.
Korbannya adalah WN Australia bernama Zivan Radmanovic (32) dan Sanar Ghanim (34). Semuanya laki-laki.
"Mereka adalah eksekutor dan yang mempersiapkan (aksi penembakan), sehingga ada kemungkinan (pelaku lain sebagai otak penembakan). Kami masih pendalaman detail tentang itu," kata Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya di Polres Badung, Rabu (18/6) mengutip Kumparan.
Pelaku ditangkap di Jakarta dan di Singapura. Mereka diboyong ke Polres Badung, Bali, pada Selasa (17/6).
Momen Penangkapan
Darcy tiba di Bandar Internasional I Gusti Ngurah Rai diapit polisi dan petugas imigrasi, pada pukul 19.00 WITA. Darcy tampak mengenakan pakaian serba hitam dan menutup kepalanya saat tiba di Bandara Ngurah Rai.
Darcy dibawa ke Polres Badung dengan mobil Rantis Tambora dan dikawal 4 anggota polisi.
Darcy saat digiring polisi. Dok: Ist.
Sementara itu, Coskunmevlut tiba sekitar pukul 21.00 WITA. Ia juga diapit para penegak hukum. Coskunmevlut tampak menggenakan masker, baju hitam, dan celana pendek saat tiba di Bali.
Berdasarkan foto-foto yang diperoleh kumparan, polisi mengikat kedua kakinya saat berjalan. Coskunmevlut juga memakai kursi roda.
Darcy juga dibawa ke Polres Badung dengan mobil Rantis Tambora dan dikawal 4 anggota polisi.
Tupou
Selanjutnya, Tupou tiba di Bandara Ngurah Rai, pada Rabu (18/7) sekitar pukul 00.00 WITA. Tupou tampak bermasker, menggunakan baju kaos putih dan celana pendek biru. Kakinya tampak bertato.
Tupou tampak diboyong menggunakan kursi roda dari konter Imigrasi hingga terminal kedatangan internasional. Dia juga diboyong Polres Badung dengan mobil Rantis Tambora dan dikawal 4 anggota polisi.
Polisi tak menjelaskan alasan Coskunmevlut dan Tupou menggunakan kursi roda.
"Jadi saat ini pertanggal 18 Juni 2025 sudah diamankan tiga tersangka dan beberapa barang bukti yang diduga dipakai untuk melakukan perbuatan penembakan tersebut, kata Daniel.
Peristiwa penembakan itu terjadi di sebuah vila di Kabupaten Badung, Bali, pada Sabtu (14/6) sekitar pukul 00.15 WITA.
Dalam kasus ini, Zivan tewas dengan luka tembak pada kaki kanan, dua luka tembak pada dada kiri, luka robek pada pelipis, luka robek pada hidung, dan luka robek pada bahu kiri.
Pelaku Terancam Hukuman Mati
Polisi menjerat para terduga pelaku dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dan UU Darurat tentang Senjata Api.
"Ancaman hukuman mati," kata Daniel.
(***)