Sergai, Pena Medan -
Kasat Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) AKP Iwan Hermawan, SH bekerjasama dengan TNI-AD Koramil 10/SR menindaklajuti informasi dari masyarakat terkait adanya tempat yang sering dijadikan untuk jual beli narkoba di Dusun 4 Desa Fidaus Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai, Minggu (15/6/2025).
Selanjutnya atas perintah Kasat Narkoba AKP Iwan, Kanit 2 Sat Narkoba Polres Sergai Iptu Tri Prianta Purba bersama personel TNI-AD Koramil 10/SR Babinsa Firdaus Praka Andriansyah.dan personel Sat Narkoba Polres Sergai untuk melakukan patroli diseputaran TKP
Tak berselang lama petugas menemukan 2 orang pria yang dicurigai sedang duduk duduk dibawah pohon berinisial AP alias Ade Lembu (36) dan D alias Boncel (40), lalu melakukan penggeledahan. Namun kedua orang tersebut bersikeras tidak mau digeledah yang menyebabkan menambah kecurigaan petugas terhadap mereka.
"Saat diborgol Adi Lembu memegang dompet disaku belakangnya dan pada saat petugas memaksa ambil ternyata didalam dompet tersebut terdapat 2 plastik klip berukuran sedang yang diduga berisikan narkoba jenis sabu. dan dari tangan Boncel terdapat 1 paket kecil berisikan narkoba jenis sabu didalam casing handphonenya," beber Iptu Tri.
Usai dibawa ke Mapolres, kedua pelaku diinterogasi dan mengaku bahwa barang haram tersebut didapatkan dari H seorang pria yang kerap bertemu mereka di Belidaan Desa Firdaus.
Ps Kasi Humas Polres Sergai Iptu L.B Manullang di Mako Polres Sergai, Rabu (18/6) membenarkan penangkapan terhadap kedua pelaku.
"Pelaku lainnya, H saat ini sedang dalam proses penyelidikan dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), sedangkan AP dan D telah melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 6-20 tahun," pungkasnya.
(Red)