Komisi III DPR RI menggelar rapat dengan mengundang Kejaksaan Negeri Batam untuk membahas tuntutan mati Fandi Ramadhan di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (11/3/2026). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
Jakarta, Pena Medan -
Jaksa bernama Muhammad Arfian, yang menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyampaikan tuntutan pidana mati terhadap anak buah kapal (ABK) Sea Dragon Fandi Ramadhan di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, menyampaikan permohonan maaf di hadapan Komisi III DPR RI.
Dia mengaku telah mengalami kesalahan saat menangani perkara tersebut. Dia pun hadir bersama Kepala Kejaksaan Negeri Batam serta jajaran jaksa lainnya untuk menjelaskan soal konstruksi hukum yang menjerat Fandi itu.
"Kami JPU Muhammad Arfian ingin menyampaikan setulus-tulusnya, sedalam-dalamnya permohonan maaf dari kami yang mana atas kesalahan kami di persidangan kemarin," kata Arfian di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.
Dia pun mengaku sudah diberi hukuman sanksi disiplin oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), atas kesalahannya.
Menurut dia, kesalahan itu akan dijadikan sebagai evaluasi ke depannya.
"Yang mana kami berterima kasih kepada pimpinan Komisi III atas koreksi dan atensinya kepada kami. Akan menjadi bahan koreksi bagi kami," kata dia.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan bahwa penerapan hukum terhadap sejumlah tersangka dalam kasus itu menimbulkan pertanyaan bagi publik. Jika dilihat, menurut dia, sejumlah tersangka itu memiliki gradasi perannya masing-masing.
Dia mengatakan bahwa politik hukum negara saat ini adalah menerapkan hukuman mati dengan sangat selektif. Dia pun tak menampik bahwa hukuman mati tetap ada, tapi hanya untuk bandar atau pihak yang paling bertanggung jawab.
"Tuntutan terhadap yang layer ke sekian, Fandi ini adalah hukuman mati, rakyat mempertanyakan bagaimana implementasi hukum kasus itu. Kadar kesalahannya berbeda jauh, kok tuntutannya sama?" kata Habiburokhman.
Meski begitu, dia pun menerima permohonan maaf dari Muhammad Arfian itu. Dia berharap jaksa yang masih berusia muda itu bisa belajar dari kesalahannya itu untuk lebih bijak di masa mendatang.
"Kita berharap ini anak muda ya, ke depan bisa belajar ya, bisa lebih bijak lagi dan bisa maju karirnya ya" kata dia.
Sebelumnya, Habiburokhman pada Kamis (26/3) meminta kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk menegur dan memeriksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejari Batam agar berhati-hati dalam menyampaikan pendapat ke muka umum. Dia menuding ada jaksa yang menyatakan DPR mengintervensi perkara tersebut.
Sumber: Antara
.png)

