Padang , Penamedan.info
Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Perkumpulan Pemuda Nusantara Pas Aman (LSM P2NAPAS) Ahmad Husein Batu Bara Pertanyakan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Ko-Asuransi PT Askrindo dengan PT Reliance karena Berpotensi merugikan Keuangan Negara senilai Rp1.979.138.451.025,00.
Hal tersebut tersebut disampaikan Ketua Umum LSM P2NAPAS Ahmad Husein Batu Bara kepada awak Media di Padang (15/5)
Terkait PKS tersebut kami telah menyurati Direktur Utama PT Askrindo. Katanya.
Husein juga menambahkan, hal tersebut terjadi salah satunya katena Direktur Utama PT Askrindo kurang cermat dalam melakukan pengawasan dan
evaluasi atas pelaksanaan perjanjian ko-asuransi dengan PT Reliance;
Diketahui Berdasarkan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) tentang Piutang Reasuransi – Bersih, bahwa terdapat pembentukan CKPN sebesar Rp1,302 triliun atau 73,11% atas
piutang reasuransi pada PT Asuransi Jiwa Reliance Indonesia (selanjutnya PT Reliance)
sebesar Rp1,781 triliun. Pembentukan CKPN PT Reliance tersebut setara dengan 92,98%
dari kenaikan CKPN tahun 2022 sebesar Rp1,401 triliun.
Sementara itu sesuai dengan Surat Keputusan Direksi PT Askrindo Nomor 140/KEP/DIR/VIII/2021
tentang Uraian Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang Direksi dan Surat Keputusan
Dewan Komisaris PT Askrindo Nomor KEP-08/DK/ASK/X/2022 tentang Pembagian
Tugas Anggota Dewan Komisaris PT Askrindo, atas pengelolaan asuransi kredit konsumtif merupakan tanggung jawab Direktur Teknik dan dibawah pengawasan Komisaris
Independen bidang core business dan komersial.
Oloan Harahap