Jepara, Penamedan.info
Jumlah luas lahan sawah di kab Jepara makin habis tergerus untuk kepentingan pemilik modal atau investor seperti yang terjadi di lahan baku sawah(LBS) lahan sawah dilindungi (LSD) di desa Tegal Sambi kec Tahunan kab Jepara ada lahan sawah milik warga yang sudah di beli oleh pengusaha untuk perluasan pabrik boneka CV Indah Jaya Toys.
Hal ini tentu nya bertentangan dengan perpres Nomor 59 Tahun 2019 tentang pengendalian alih fungsi lahan sawah belum lagi lahan sawah di desa Tegal Sambi juga sudah masuk dalam lahan pertanian pangan berkelanjutan(LP2B) yang sudah di atur dalam UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang LP2B
Senin 05/05/2025 saat di konfirmasi melalui whatsap kabid tata ruang dan wilayah, kab Jepara, Widodo menyampaikan bahwa pihak CV Indah Jaya Toys mengajukan permohonan sendiri ke kementrian untuk mengeluarkan lahan sawah yang di beli agar bisa dikeluarkan dari LBS,LSD,LP2B alasan tersebut jelas tidak bisa di terima karena ada syarat dan ketentuan yang harus di penuhi salah satu nya adalah, Berita Acara Kesepakatan Verifikasi Aktual Lahan Sawah Dilindungi (BAKVA LSD) yang di tanda tangani oleh Kepala Daerah.
Sehingga tidak mudah bagi setiap orang atau badan usaha untuk mengajukan permohonan ke kementrian ATR/ BPN mengeluarkan lahan sawah dari peta LSD,LP2B.
Terkait alih fungsi lahan sawah yang masuk peta LSD banyak syarat dan ketentuan untuk dapat mengeluarkan lahan sawah dari LSD,LP2B di antara nya KKPR dan PKKPR yang keluarkan oleh dinas PUPR bidang tata ruang dan wilayah apa kah semua persyaratan sudah terpenuhi.
Dengan adanya nya permohonan perubahan alih fungsi lahan sawah di lindungi (LSD) di desa Tegal sambi kec Tahunan kab Jepara akan mengurangi jumlah luas (LSD) hal ini sangat bertentangan dengan program Presiden "Prabowo Subianto" yang lagi gencar-gencarnya menggalakkan program ketahanan pangan hingga melibatkan aparat TNI-POLRI bagaimana mau terwujud ketahanan pangan kalau lahan sawah banyak berkurang di alih fungsikan untuk pabrik atau tempat usaha selaian pertanian untuk itu pemkab Jepara harus lebih ketat dan hati-hati dalam memberikan ijin terkait alih funsi lahan sawah terutama yang sudah masuk LBS,LSD,LP2B.
Sumber: Gunawan