Medan, Penamedan.info
Seorang mantan karyawan PT. Adira Dinamika Multi Finance Tbk Cabang Medan 3, Zulfahmi, menyuarakan permohonan keadilan setelah diduga mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak. Bersama DPP GARDA SUMUT, ia telah mengajukan permintaan resmi kepada Dinas Tenaga Kerja Kota Medan agar dilakukan klarifikasi dan mediasi atas peristiwa yang dialaminya.
Menurut pengakuan Zulfahmi, ia diberhentikan dari pekerjaannya sebagai Sales Officer Mobile tanpa menerima surat peringatan (SP) bertahap, tanpa pembinaan, dan tanpa alasan tertulis yang sah. Ia juga menyatakan bahwa selama bekerja telah melaksanakan tugas sesuai arahan perusahaan, dan tidak pernah menerima evaluasi kinerja yang menunjukkan pelanggaran berat.
DPP GARDA SUMUT menilai bahwa tindakan tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip keadilan dan ketentuan dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Dalam pernyataannya, organisasi tersebut menyatakan keprihatinan serius dan mendesak agar pihak pemerintah segera bertindak.
“Kami tidak ingin konflik diperbesar, tapi negara tidak boleh diam. Pekerja harus dilindungi, dan perusahaan wajib patuh pada hukum. Jika ada persoalan, mari selesaikan dengan transparansi dan dialog terbuka,” ujar Arief Tambuse, Ketua Umum DPP GARDA SUMUT.
GARDA SUMUT menyatakan tiga tuntutan utama:
1. Dinas Tenaga Kerja Kota Medan segera memfasilitasi mediasi antara Zulfahmi dan pihak PT. Adira.
2. Pihak perusahaan diminta hadir dalam itikad baik untuk menyampaikan klarifikasi.
3. Seluruh proses harus mengikuti prosedur yang adil dan sesuai hukum tanpa merugikan hak pekerja.
Sebelumnya, GARDA SUMUT juga pernah mendorong penyelesaian damai dalam kasus serupa antara PT. Gerbang Indoniaga dan pekerja bernama Andi Hakim Nasution. Keberhasilan mediasi tersebut membuktikan bahwa penyelesaian damai selalu mungkin jika semua pihak mau duduk bersama dan terbuka.
“Sumatera Utara harus menjadi contoh bahwa keadilan hubungan kerja bisa ditegakkan tanpa saling menyudutkan. Hak pekerja bukan beban, melainkan bagian dari kemajuan perusahaan,” tutup Tricky Halabanta Nasution, Sekretaris Jenderal DPP GARDA SUMUT.
Sumber: Taufik Arief