Medan, Penamedan.info —
Dinas Tenaga Kerja Kota Medan melaksanakan proses mediasi antara perwakilan manajemen PT. Adira Dinamika Multi Finance Tbk – Cabang Medan 3 dan pekerja atas nama Zulfahmi. Mediasi ini berlangsung di ruang resmi Disnaker Kota Medan, sebagai tindak lanjut atas laporan yang telah diterima sebelumnya, Senin (26/5/2025).
Mediasi dipimpin langsung oleh mediator dari Disnaker Kota Medan, Luhut Purba. Pihak perusahaan diwakili oleh Bambang selaku Kepala Cabang, Hanif Lubis sebagai Head Sales Officer, dan Masniari Chan dari pihak HRD. Sementara dari pihak pekerja, hadir Zulfahmi bersama tim pendamping dari DPP GARDA Sumut, yaitu Ketua Umum Arief Tambuse dan Sekretaris Jenderal Tricky Halabanta Nasution.
Dalam forum mediasi tersebut, kedua belah pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan keterangan awal. Mediator mengarahkan jalannya diskusi dengan tetap berpedoman pada prinsip penyelesaian hubungan industrial yang adil, terbuka, dan sesuai prosedur yang berlaku di lembaga ketenagakerjaan.
Sebagai hasil pertemuan, telah disepakati untuk melanjutkan mediasi tahap kedua yang akan dijadwalkan pada hari Senin, 2 Juni 2025, di tempat yang sama. Pada pertemuan tersebut, perusahaan diminta menyampaikan tanggapan resmi secara tertulis, termasuk dokumen-dokumen pendukung yang relevan dengan substansi pembahasan.
DPP GARDA Sumut menyatakan komitmennya untuk tetap mengawal proses ini secara konstitusional demi memastikan bahwa penyelesaian berjalan dengan adil dan sesuai ketentuan hukum. Organisasi ini juga menyampaikan apresiasi terhadap langkah responsif dari Disnaker Kota Medan dalam memfasilitasi proses mediasi.
Proses ini diharapkan menjadi contoh nyata bagi penegakan sistem hubungan industrial yang profesional dan bertanggung jawab di wilayah Kota Medan.
(Red)