Penamedan.info -
Belakangan beredar kabar hoaks atau berita bohong yang menyebut bahwa gaji pengawas Koperasi Merah Putih mencapai Rp15 juta per bulan. Lantas, sebenarnya berapa gaji pengawas Koperasi Merah Putih dan siapa ketuanya?
Mengutip tirto.id, pembentukan Koperasi Merah Putih telah dimulai sejak awal Maret 2025. Sebanyak 80.000 desa dan kelurahan di seluruh Indonesia saat ini sedang melakukan persiapan pembentukan. Rencananya Koperasi Merah Putih akan diluncurkan pada 12 Juli 2025.
Salah satu bagian krusial dalam pembentukan Koperasi Merah Putih adalah menentukan pengurus, pengawas, dan pengelola yang akan menjalankan fungsi masing-masing. Pemilihan orang-orang dalam posisi tersebut harus dilakukan secara transparan dan demokratis, dengan mempertimbangkan integritas, kompetensi, dan komitmen terhadap nilai-nilai koperasi, sebab keberhasilan koperasi sangat bergantung pada kualitas dan sinergi dari ketiga elemen ini.
Sebagaimana dijelaskan di laman resminya, Koperasi Merah Putih merupakan program pemerintah pusat yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat di tingkat desa dan kelurahan berdasarkan prinsip-prinsip kekeluargaan dan gotong royong.
Berapa Gaji Pengawas Koperasi Merah Putih?
Hingga berita ini ditulis belum ada regulasi resmi mengenai nominal gaji yang akan diterima oleh pengawas, pejabat, dan pengelola Koperasi Merah Putih. Namun, sebagai referensi, biasanya penentuan gaji pengawas koperasi dilakukan melalui musyawarah anggota setelah koperasi resmi terbentuk dan mulai menjalankan usahanya. Besaran gaji akan disesuaikan dengan jenis usaha yang dijalankan, potensi pendapatan koperasi, dan kebutuhan operasional lainnya.
Gaji dan tunjangan pengurus koperasi pernah diatur dalam UU No. 17 Tahun 2012 yang menyebut bahwa hal tersebut ditentukan melalui rapat anggota. Namun, setelah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2013, ketentuan kembali merujuk pada UU No. 25 Tahun 1992, yang tidak secara eksplisit mengatur soal pengupahan.
Pejabat Koperasi Merah Putih terdiri dari tiga kelompok yaitu pengurus, pengawas, dan pengelola. Pengurus Koperasi Merah Putih setidaknya meliputi 5 jabatan yaitu Ketua, Wakil Ketua Bidang Usaha, Wakil Ketua Bidang Anggota, Sekretaris, dan Bendahara.
Sementara, Pengawas Koperasi Merah Putih mencakup posisi Ketua dan dua orang anggota. Sedangkan, jumlah pengelola disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing koperasi di setiap desa atau kelurahan.
Berikut ini adalah rincian aturannya berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Ptutih:
Pengurus
1. Pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih harus memenuhi persyaratan:
mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian, jujur, loyal dan berdedikasi terhadap Koperasi;
mempunyai keterampilan kerja dan wawasan usaha serta semangat kewirausahaan;
tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan hubungan keluarga semenda sampai derajat kesatu dengan Pengurus lain dan Pengawas; dan tidak berasal dari unsur Pimpinan Desa.
2. Jumlah Pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih harus ganjil dan paling sedikit 5 orang, yang terdiri dari ketua, wakil ketua bidang usaha, wakil ketua bidang keanggotaan, sekretaris, bendahara, dengan memperhatikan keterwakilan perempuan.
3. Pengurus dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha.
Pengawas
1. Pengawas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih harus memenuhi persyaratan:
mempunyai pengetahuan, keterampilan kerja, jujur dan berdedikasi terhadap koperasi;
tdak pernah menjadi pengawas atau pengurus suatu koperasi atau komisaris atau direksi suatu perusahaan yang dinyatakan bersalah karena menyebabkan koperasi atau perusahaan itu dinyatakan pailit;
tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan koperasi, keuangan negara, dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan, dalam waktu 5 tahun sebelum pengangkatan;
Ketua Pengawas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dijabat oleh Kepala Desa/Lurah sebagai ex-officio Pengawas Koperasi; dan
tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan hubungan keluarga semenda sampai derajat kesatu dengan Pengawas lain dan Pengurus.
2. Jumlah Pengawas Koperasi harus ganjil dan paling sedikit 3 orang, yang terdiri dari 1 orang Ketua Pengawas, dan 2 orang anggota pengawas, dengan memperhatikan keterwakilan perempuan.
Pengelola
Pengelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih harus memenuhi persyaratan: pengangkatan pengelola oleh Pengurus disetujui dalam Rapat Anggota (Musyawarah Desa Khusus); dan jumlah pengelola disesuaikan dengan kebutuhan koperasi dalam pengembangan usahanya.
(***)