Ilustrasi Partai Politik Indonesia. Foto: Muhammad Luqman Hakim/Shutterstock
Jakarta, Pena Medan -
Wacana perubahan mekanisme pencalonan presiden kembali mencuat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden menjadi 0 persen.
Salah satu usulan yang berkembang ialah pasangan calon presiden dan wakil presiden harus mendapat dukungan minimal dari dua fraksi di DPR. Usulan tersebut pertama kali mencuat dari pernyataan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh.
Paloh mengaku mendengar masukan agar model pencalonan presiden mensyaratkan dukungan minimal dua fraksi di DPR. Ia menilai usulan tersebut baik, terlebih jika parliamentary threshold juga dinaikkan.
“Saya mendengar ada masukan yang jelas bahwasanya pergantiannya model daripada dukungan pada presiden itu adalah berdasarkan dukungan sedikit-dikitnya dua fraksi,” kata Surya Paloh usai acara di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Sabtu (19/9).
“Menurut saya itu baik, sama aja sebenarnya, dua fraksi kalau parliamentary threshold-nya tinggi kan, suaranya tinggi juga kan,” jelasnya.
Usulan tersebut kemudian mendapat tanggapan beragam dari sejumlah partai politik.
Golkar Dukung Usulan 2 Fraksi
Sekjen Partai Golkar Sarmuji menyatakan mendukung usulan agar capres minimal mendapat dukungan dari dua fraksi. Menurutnya, yang terpenting usulan tersebut ditujukan untuk kepentingan bangsa.
"Tentu apa yang baik pasti kita dukung," kata Sarmuji kepada wartawan, Minggu (20/9).
Sarmuji mengatakan usulan tersebut mencuat berdasarkan putusan MK. Menurutnya, aturan tersebut nantinya diharapkan dapat mencegah jumlah capres terlalu banyak dalam pemilu.
"Itu usulan berbasis rekomendasi Mahkamah Konstitusi untuk melakukan constitutional engineering. Tujuannya agar capres tidak terlalu banyak dan tidak terlalu sedikit," ucap Sarmuji.
PDIP Nilai Perlu Batas Maksimal
PDIP tidak secara langsung menolak usulan tersebut. Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus mengatakan gagasan itu masih terlalu dini untuk ditanggapi karena baru sebatas wacana.
"Menurut saya pribadi, mungkin selain batas minimal perlu diatur juga batas maksimal agar partai-partai tidak mengelompok dalam 1 atau 2 kubu saja," kata Deddy.
"Kita tunggu saja naskah akademisnya. Sekarang ini kan semuanya masih bersifat wacana saja, terlalu pagi untuk direspons," tambah dia.
Namun, Deddy menilai dukungan minimal dua fraksi secara praktis tidak menjadi masalah. Menurutnya, presiden membutuhkan dukungan partai di parlemen untuk menjalankan pemerintahan.
"Membuat syarat dua partai pendukung calon menurut saya dari sisi praktis tidak masalah. Sebab negara kita menganut sistem presidensial, sehingga capres tanpa dukungan partai di parlemen akan kesulitan menjalankan roda pemerintahan. Selain itu UU yang ada juga masih menyatakan peserta pemilu adalah partai politik," jelas Deddy.
Deddy juga mengusulkan agar jumlah partai pengusung dibatasi supaya putusan MK yang menghapus presidential threshold tetap menghasilkan lebih dari dua pasangan calon.
"Putusan MK yang menghapus ambang batas pencalonan Presiden itu sejatinya untuk memastikan calon lebih dari 2 pasang. Jadi usulan agar paslon didukung setidaknya 2 partai yang punya kursi di parlemen sejatinya tidak bertentangan dengan putusan MK," ucap Deddy.
"Tetapi agar putusan MK itu terjaga mungkin perlu dipikirkan juga batas maksimal gabungan partai politik untuk mengusung paslon. 2-3 parpol maksimal mendukung paslon menurut saya mungkin juga perlu dipikirkan," tambah dia.
Pandangan serupa disampaikan Ketua DPP PDIP Said Abdullah. Ia menyebut usulan minimal dua partai masih masuk akal, tetapi harus disertai batas maksimal.
“Usulan-usulan berkembang di berbagai pemberitaan, ini kan baru pada tingkat kawan-kawan koalisi di pemerintahan. Secara formal belum dibahas di Komisi II,” kata Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9).
“Kami yakin bahwa berbagai pikiran dan sebagainya yang sudah berkembang kami amati secara kritis, dan kami punya sikap bahwa kalau memang pertimbangannya logic, dan nantinya juga paralel dengan keputusan MK, barangkali minimal dua fraksi itu masih make sense,” ujarnya.
Said kemudian mengusulkan batas maksimal empat partai politik pengusung jika batas minimal ditetapkan dua partai.
“Katakanlah minimal dua partai politik, maksimal empat partai politik sehingga ada kompetisi. Jangan sampai batas atasnya tidak ada,” katanya.
PAN Setuju
Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi menyatakan setuju jika pasangan capres-cawapres minimal diusulkan dua partai politik peserta pemilu.
“PAN menyatakan setuju jika pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan minimal oleh 2 partai politik peserta pemilu,” kata Viva saat dikonfirmasi, Senin (21/9).
Viva menilai aturan tersebut tidak bertentangan dengan Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang menghapus Pasal 222 UU Pemilu mengenai presidential threshold.
“Karena hal itu tidak melanggar putusan MK No. 62/PUU-XXII/2024 yang menyatakan Pasal 222 yang mengatur presidential treshold (UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat lagi,” lanjutnya.
“MK menilai bahwa Presidential Threshold dinyatakan bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebelum pemilu dilaksanakan,” katanya.
“Dengan demikian di pemilu 2029 sudah tidak ada lagi ambang batas pencalonan presiden/wakil presiden,” sambung dia.
Menurut Viva, partai politik tetap dapat mengusulkan pasangan calon secara mandiri maupun bergabung dengan partai lain. Namun, gabungan partai tersebut tidak boleh menciptakan dominasi yang membatasi jumlah pasangan calon dan pilihan pemilih.
PKS Ingatkan Putusan MK Harus Diakomodasi
Sementara itu, Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera mengingatkan agar wacana tersebut tetap memperhatikan putusan MK.
"Keputusan MK tegas dan jelas. Sifatnya final dan mengikat," kata Mardani kepada wartawan, Senin (21/9).
Mardani mengatakan putusan MK harus diakomodasi DPR dan pemerintah dalam revisi UU Pemilu.
"DPR dan pemerintah perlu menormakan dalam revisi UU Pemilu. Tapi hak membuat UU memang ada pada DPR bersama Pemerintah," ucap Mardani.
Ia menyerahkan kepada DPR dan pemerintah mengenai bentuk norma yang akan dibuat, sepanjang tidak bertentangan dengan putusan MK.
"Penormaan alternatif selama tidak bertentangan dengan putusan MK juga domain dari DPR," kata Mardani.
Gerakan Rakyat Menolak
Berbeda dengan Golkar, PAN, dan sejumlah elite PDIP, Ketua Umum Partai Gerakan Rakyat Sahrin Hamid menolak wacana tersebut.
Sahrin menilai syarat minimal dua partai parlemen atau dua fraksi justru berpotensi menghidupkan kembali pembatasan pencalonan presiden yang telah dihapus MK.
"Artinya, satu partai politik peserta pemilu memiliki hak konstitusional untuk mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Tidak harus dua partai, tiga partai, atau sejumlah partai tertentu," ujarnya.
"Karena itu, apabila DPR kemudian mewacanakan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden harus diusulkan sekurang-kurangnya oleh dua partai parlemen atau 2 fraksi, bagi kami ini adalah akal-akalan politik untuk menghidupkan kembali pembatasan yang sudah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi. Ini adalah pembangkangan terhadap konstitusi," tegas Sahrin.
"Ini bukan lagi arogansi kekuasaan. Apabila konstitusi dengan sengaja disiasati untuk akal-akalan kepentingan politik elite, maka itu merupakan pengkhianatan terhadap konstitusi sekaligus pengkhianatan terhadap kepercayaan rakyat," katanya.
Bakal Dibahas dalam RUU Pemilu
Di DPR, wacana tersebut diperkirakan akan masuk dalam pembahasan revisi UU Pemilu.
Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf mengatakan akan ada ruang untuk mengatur batas koalisi agar Pilpres tidak hanya diikuti dua pasangan calon.
"Kalau komisi mengikuti keputusan MK 0% (presidential threshold) dan mendengar masukan dari civil society agar tidak ada calon yang menumpuk semua partai dalam koalisi," kata Dede kepada wartawan di Jakarta, Senin (21/9).
"Jadi pastinya ada ruang batas koalisi agar peserta tidak hanya 2 calon saja," tambah dia.
Dede mengatakan detail mengenai jumlah partai atau fraksi yang nantinya dibutuhkan masih bergantung pada pembahasan Panja RUU Pemilu.
"Soal berapa banyak nanti dalam pembahasan panja," ucap dia.
Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan pihaknya akan segera membentuk Panja RUU Pemilu dalam 1-2 pekan. RUU Pemilu ditargetkan mulai dibahas sebelum masa reses DPR pada 9 Oktober.
Dengan demikian, hingga 21 September 2026, usulan minimal dua partai atau fraksi untuk mengusung pasangan capres-cawapres masih menjadi wacana. Sejumlah partai seperti Golkar dan PAN menyatakan dukungan, sementara PDIP melihat perlunya batas maksimal jumlah partai pengusung. PKS menekankan agar aturan baru tidak bertentangan dengan putusan MK, sedangkan Partai Gerakan Rakyat menolak usulan tersebut.
Sumber: kumparan
.png)
