PENA MEDAN JAWA BARAT," KUNINGAN – Fenomena Polres Kuningan berhasil membongkar belasan kasus tindak pidana selama kurun waktu 2 bulan, periode Juli hingga September 2026. Sebanyak 22 tersangka dari 12 kasus narkotika dan obat keras diamankan, serta kasus curanmor dan balap liar berhasil diungkap dalam konferensi pers di Mapolres Kuningan, Rabu 23 September 2026.
Pengungkapan 12 kasus narkotika dan obat keras terbatas, kasus curanmor (curat R2), penertiban balap liar dan knalpot brong.
Dipimpin Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama, S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres Kompol Eryda Kusumah dan para Kasat.
Komitmen Polres Kuningan dalam menjaga kondusivitas, melindungi masyarakat dari kejahatan, dan menekan peredaran gelap narkoba.
1. SATRESNARKOBA:
Amankan 22 tersangka dari 12 kasus. Barang bukti:
28 paket sabu seberat 18,12 gram
34 butir psikotropika
7.273 butir obat keras/bebas terbatas
2. SATRESKRIM & POLSEK JAJARAN:
Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim bersama Polsek jajaran berhasil membekuk pelaku curat/curanmor beserta barang bukti beberapa unit sepeda motor hasil curian.
3. SATLANTAS:
Gagalkan aksi balap liar: 22 remaja dan 15 unit R2 diamankan
Razia knalpot brong: Sepanjang Agustus 2026 menerbitkan 191 lembar tilang, terdiri dari 173 penindakan knalpot brong dan 18 pelanggaran TNKB
"Selama periode Juli hingga September 2026, Satresnarkoba dan Satreskrim Polres Kuningan berhasil melakukan pengungkapan berbagai tindak pidana, mulai dari pengungkapan 12 kasus tindak pidana narkotika dan obat keras terbatas dengan 22 tersangka, hingga kasus pencurian dengan pemberatan sepeda motor. Kami berhasil menyita barang bukti puluhan gram sabu, ribuan butir obat keras, serta kendaraan hasil curian. Kami pastikan tidak ada ruang bagi para pelaku kejahatan maupun peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kuningan," kata AKBP Bellen Anggara Pratama.
Kapolres mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, memastikan keamanan kendaraan saat diparkir, serta menjauhi penyalahgunaan narkoba. Apabila melihat aktivitas mencurigakan, segera lapor ke kantor polisi terdekat atau Call Center 110.
Tersangka narkotika: UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, ancaman maksimal pidana penjara seumur hidup
Pelaku Curat: Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, ancaman 7 tahun penjara
Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Kuningan dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Kabupaten Kuningan. (Jy).
.png)

