PENA MEDAN JAWA BARAT," CIREBON - Metodologi Polresta Cirebon membekuk 4 orang pengedar obat keras terbatas dalam operasi maraton sehari, Senin 3 Agustus 2026. Petugas menyita ribuan butir Tramadol, Trihexyphenidyl, dan 0,36 gram sabu dari lokasi di wilayah Susukan, Weru, dan Plered.
Penindakan peredaran gelap narkotika dan obat keras terbatas tanpa izin. Total barang bukti: 1.818 butir Tramadol, 1.842 butir Trihexyphenidyl, uang tunai, 2 paket sabu 0,36 gram, dan ponsel.
Tim Polresta Cirebon meringkus 4 tersangka: Y, MAP (28), AJ, dan RR (27). Pengungkapan berawal dari pengembangan keterangan para tersangka.
Untuk memberantas jaringan pengedar lokal dan melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkotika dan OKT ilegal.
Pukul 13.00 WIB - Susukan: Amankan Y di rumahnya. Sita 80 butir Tramadol yang disembunyikan di bohlam lampu, uang Rp600.000, dan 1 ponsel. Y mengaku dapat barang dari MAP.
Pukul 14.00 WIB - Susukan: Kembangkan ke MAP (28). Sita 1.400 butir Tramadol, 1.506 butir Trihexyphenidyl, uang Rp400.000, 2 ponsel, dan 2 paket sabu 0,36 gram dalam kotak perhiasan merah. MAP mengaku dapat pasokan dari J yang masih dalam pengembangan.
Pukul 16.45 WIB - Weru: Amankan AJ di rumahnya. Sita 62 butir Trihexyphenidyl, 33 tablet Tramadol, uang Rp55.000, dan 2 bungkus bekas rokok sebagai wadah. AJ mengaku dapat barang dari pengedar di Plered.
Pukul 17.45 WIB - Plered: Bekuk RR (27). Sita 273 butir Trihexyphenidyl, 33 tablet Tramadol, uang Rp200.000, dan 1 ponsel. RR mengaku dapat pasokan dari R yang kini diburu.
"Polresta Cirebon tidak akan memberikan ruang gerak sedikit pun bagi para pelaku yang nekat merusak kesehatan dan masa depan warga dengan mengedarkan narkoba maupun obat keras tanpa izin. Kami akan terus mengejar seluruh jaringan penyuplai hingga ke akar-akarnya," tegas Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama, Selasa 5 Agustus 2026.
Keempat tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolresta Cirebon.
Tersangka AJ, Y, dan RR dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026, ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Tersangka MAP dijerat pasal berlapis terkait pengedaran OKT dan kepemilikan narkotika sabu, sebagaimana UU Kesehatan dan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026.
Polresta Cirebon berkomitmen terus melakukan operasi pemberantasan narkoba dan OKT ilegal secara berkelanjutan. Masyarakat diimbau aktif melaporkan jika mengetahui peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang di lingkungannya. (JY).
.png)



