Polisi Tangkap Suami Bejat di Makassar Bunuh dan Siksa Istri hingga Perkosa Anak Tiri

Ilustrasi KDRT Foto: Melano Shalusa/kumparan

Makassar, Pena Medan -

Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Makassar, Iptu Ariyanto mengatakan pria berinisial FR (60) di Kota Makassar, Sulsel, terpaksa harus kembali berurusan dengan hukum. 

Ariyanto mengatakan, FR kembali ditangkap polisi atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga kekerasan seksual terhadap anak tirinya, yang berusia 9 tahun.

"Iya benar, telah diamankan seorang pria inisial FR atas dugaan penganiayaan dan kekerasan seksual," kata Ariyanto, Sabtu (25/7).

Ariyanto menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal saat FR diduga menganiaya istri ketiganya. Aksi FR itu, ternyata disaksikan oleh anak tirinya yang masih berusia 9 tahun. Sang anak yang tidak kuasa menahan penderitaan ibunya, kemudian membongkar aksi bejat sang ayah selama ini kepadanya.

Kepada polisi, sang anak mengaku jika selama ini dia juga kerap diperkosa. Tapi karena anak ini mendapat ancaman dari ayahnya, sehingga tak berani mengadukan kepada ibunya.

"Jadi awalnya, pelaku aniaya istrinya dengan balok kayu. Terus dilihat sama anaknya. Anak ini karena kasihan sama ibunya, akhirnya jujur kalau dia juga pernah diperkosa," bebernya

Tidak tahan dengan perbuatan suaminya, korban kemudian lapor ke polisi. Adanya laporan itu, polisi kemudian kembali meringkus pelaku.

Catatan Kriminal Pelaku

Ariyanto mengatakan, FR bukanlah orang baru yang berurusan dengan hukum. Ia seorang residivis. Sudah kerap keluar masuk penjara.

Berdasarkan catatan kriminalnya, pelaku pernah terlibat pembunuhan. Parahnya, yang dibunuh itu adalah istri pertamanya. Akibat perbuatannya, ia dijebloskan ke penjara dengan vonis 6 tahun.

"Jadi si pelaku ini, istri pertamanya itu dibunuh. Dia (pelaku) dapat vonis enam tahun," katanya.

Setelah keluar penjara, FR itu kembali menikah. Tapi, ternyata dia tidak berubah. Ia masih ringan tangan terhadap istrinya. Istri keduanya kembali dianiaya. Saat itu, pelaku kembali ditangkap dan divonis penjara selama 1 tahun lamanya.

"Istri kedua itu dia pukuli, vonis satu tahun lebih. Jadi residivis itu," ungkap Ariyanto.

Saat dalam penjara, istri keduanya mengajukan perceraian. Mereka pun pisah. Tapi, setelah FR keluar penjara yang kedua kalinya, dia menikah lagi. Dan istri ketiga itu, kembali dianiaya.

"Ini lagi korban ketiga, istri ketiganya dia balok-baloki," jelasnya.

Istri ketiganya saat ini, mengalami truma berat. Sementara pelaku kini telah mendekam dibalik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Istri ketiganya sekarang dititip sama UPTD di Rumah Sakit Dadi, stres berat, dia tidak bisa ngomong. Sementara pelaku sudah kami tahan," tandasnya.




Sumber: kumparan 


Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

```

Iklan



نموذج الاتصال