Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni (keenam kiri) bersama Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby (keenam kanan) berfoto bersama setelah melakukan pertemuan di Kementerian Kehutanan, Jakarta, Selasa (2/6/2026). ANTARA/HO-Pemkab Kuansing
Jakarta, Pena Medan -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memeriksa saksi untuk mendalami pertemuan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby dan jajaran dengan pejabat Kementerian Kehutanan termasuk Menteri Raja Juli Antoni pada awal bulan Juni lalu. CabangEksekutif
Pertemuan itu untuk membahas alih fungsi hutan dan penggunaan perhutanan sosial.
Para saksi yang diperiksa pada Kamis (23/7) ialah Kepala Sub Direktorat Pengukuhan Kawasan Hutan Wilayah I pada Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan, Suprapto, Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu Agung Darmawan, dan Direktur Pengukuhan Kawasan Hutan Kementerian Kehutanan, Asdonny August Satriayudha.
"Dimintai keterangannya terkait dengan pertemuan yang dilakukan SA selaku Bupati, Ketua DPRD (Juprizal), dan para pejabat di lingkungan Pemkab Kuansing lainnya, dengan saudara RJA selaku Menteri Kehutanan beserta para pejabat di lingkungan Kemenhut," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat (24/7).
"Di mana pertemuan tersebut di antaranya membahas terkait alih fungsi hutan dan penggunaan perhutanan sosial," imbuhnya.
CNNIndonesia.com belum mendapat keterangan dari Suprapto dan Dalu Agung perihal pemeriksaannya tersebut. CNNIndonesia.com juga sudah menghubungi Raja Juli untuk mengonfirmasi pertemuan tersebut. Akan tetapi, nomor telepon yang bersangkutan sedang tidak bisa dihubungi.
KPK sebenarnya juga memanggil satu saksi lain yakni Catur Endah Prasetiani selaku Direktur Jenderal Perhutanan Sosial. Namun, yang bersangkutan tidak hadir.
"Penyidik masih menunggu konfirmasinya," ucap Budi.
Sementara itu, dilansir dari situs Pemkab Kuansing, pertemuan yang dilakukan di Kementerian Kehutanan itu untuk membahas percepatan penyelesaian persoalan lahan masyarakat yang masih berada dalam kawasan hutan melalui skema Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Adapun pemeriksaan saksi ini untuk melengkapi berkas perkara para tersangka dalam kasus dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah dan/atau penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kuansing tahun 2021-2026.
Sudah ada tiga tersangka yang diproses hukum dan ditahan KPK.
Mereka ialah Bupati Kuansing Suhardiman Amby; Sekretaris Daerah Pemkab Kuansing, Zulkarnain; dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles atas kasus dugaan suap jabatan.
Suhardiman juga diproses hukum atas dugaan penerimaan lainnya berkaitan dengan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Para tersangka sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Suhardiman selaku pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sedangkan Zulkarnain dan Ardiles sebagai pihak pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Raja Juli terseret dalam kasus ini namun belum dilakukan pemeriksaan.
Hanya saja, Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu sudah melaporkan penolakan gratifikasi yang diterimanya dari Bupati Kuansing ke KPK.
Namun, KPK menolak laporan tersebut dan akan mendalami peran Raja Juli dalam proses penyidikan berjalan.
Sumber: CNN Indonesia
.png)
