Usai Putusan MK, PDIP Dorong Semua Parpol Penuhi Kuota 30 Persen Caleg Perempuan

Politisi PDIP/Anggota Komisi II DPR RI, Giri Ramanda Kiemas. (Foto: Istimewa)

Jakarta, Pena Medan -

Setelah Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) mengeluarkan Putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mendorong implementasinya berlaku untuk semua partai politik dengan basis daerah pemilihan (dapil).

Politisi PDIP, Giri Ramanda Kiemas menerangkan, dalam putusan MK tersebut jelas memerintahkan untuk adanya aturan berupa sanksi diskualifikasi bagi parpol yang tidak memenuhi kuota 30 persen perempuan untuk menjadi calon anggota legislatif (caleg).

"Putusan MK ini adalah keputusan positif yang mengunci jaminan keterwakilan perempuan di tiap-tiap dapil. Partai politik tidak punya pilihan lain selain mematuhinya," ujar Giri dalam keterangannya, Minggu, 31 Mei 2026.

Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) itu mengingatkan, parpol-parpol tidak bisa main-main dalam menyusun daftar caleg perempuan untuk pemilihan umum (pemilu) mendatang, pasca keluarnya Putusan MK 128/PUU-XXIV/2026.

Giri menegaskan, putusan baru itu menutup celah manipulasi persyarat keterwakilan perempuan dalam daftar caleg, dan tidak bisa lagi diakumulasikan secara total di tingkat kabupaten/kota melainkan harus terpenuhi di tiap-tiap dapil.

Karena itu, Legislator dari Dapil Sumatra Selatan II ini mengimbau parpol untuk melakukan kaderisasi sejak dini, dan tidak lagi mencari caleg perempuan secara instan saat pemilu sudah dekat. 

"Partai-partai terutama di kabupaten/kota harus merespons dengan mempersiapkan kader-kadernya dari jauh-jauh hari," demikian Giri menambahkan. 




Sumber: RMOL 


Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan



Iklan



نموذج الاتصال