Sidang Amsal Sitepu, Puluhan Spanduk Dukungan Terpajang di Depan PN Medan

Sejumlah spanduk dukungan kepada Amsal Sitepu terpajang di depan Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/4/2026). Foto: Amar Marpaung/kumparan

Medan, Pena Medan -

Amsal Christy Sitepu, seorang videografer asal Kabupaten Karo yang didakwa melakukan mark up anggaran pembuatan video profil 20 desa, menjalani sidang putusan pada Rabu (1/4).

Pantauan kumparan, Amsal Sitepu memasuki ruang sidang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan sekitar pukul 09.00 WIB. Sementara itu, para hakim belum memasuki ruang sidang. Sidang tersebut dijadwalkan mulai pada pukul 10.00 WIB.

Terlihat juga beberapa spanduk dukungan terpajang di depan gedung Pengadilan Negeri Medan. Dukungan tersebut juga diberikan oleh pimpinan DPR RI, termasuk Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, serta pejabat DPR RI lainnya.

Sebelumnya, pada Selasa (31/3), penahanan Amsal Sitepu ditangguhkan oleh Pengadilan Negeri Medan. Ia dijemput langsung oleh Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan dari Rumah Tahanan Tanjung Gusta Medan.

Kasus yang menimpa Amsal menghebohkan publik. Ia didakwa merugikan negara sebesar Rp 202 juta dari jasanya tersebut.

Kasus ini bermula pada tahun 2020, ketika Amsal menyebarkan proposal jasa pembuatan video profil ke 50 desa dengan harga Rp 30 juta per video. Namun, hanya 20 desa yang menyetujui.

Pada tahun 2025, Amsal kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan diseret ke meja hijau. Jaksa menilai Amsal melakukan mark up anggaran karena mematok harga pada sejumlah item dalam jasanya, seperti ide/konsep, editing, cutting, dubbing, dan clip-on/mikrofon. Jaksa menilai kelima item tersebut seharusnya bernilai Rp 0 karena sekali beli dipakai terus menerus.

Dalam tuntutannya, Amsal terancam hukuman 2 tahun penjara, denda Rp 50 juta, serta kewajiban mengganti kerugian negara sebesar Rp202 juta.




Sumber: kumparan 


Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan



Iklan



نموذج الاتصال