Polisi Gerebek Gudang Pengoplos LPG di Karanganyar, Sebulan Raup Rp 750 Juta

Konferensi pers di Mapolres Karanganyar soal kasus gudang pengoplos LPG, Senin (6/4/2026). Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng

Karanganyar, Pena Medan -

Polisi menggerebek gudang pengoplos gas LPG di Desa Blorong, Kecamatan Jumantono, Kabupaten Karanganyar. Lokasi tersebut digunakan untuk mengoplos LPG subsidi 3 kg ke tabung 12 kg dan 50 kg.

Kapolres Karanganyar, AKBP Arman Sahti, mengatakan penggerebekan dilakukan siang tadi. Sebanyak 3 orang diamankan sebagai tersangka, yakni S dan WSP warga Karanganyar, dan HS warga Solo.

"Berawal dari informasi masyarakat jika ada gudang yang digunakan untuk memindahkan gas dengan cara menyuntikkan isi gas elpiji 3 kg ke tabung gas 12 serta 50 kg," kata Arman saat konferensi pers di Mapolres Karanganyar, Senin (6/4/2026).

Modus operandinya, para pelaku membeli gas subsidi 3 kg dari warung-warung yang ada di Kabupaten Karanganyar. Kemudian gas tersebut dibawa ke gudang untuk dioplos ke tabung gas nonsubsidi.

Pelaku kemudian menjual gas nonsubsidi tersebut di bawah harga normal. Gas 12 kg dijual sekitar Rp 140 ribu per tabung, sementara tabung gas 50 kg dijual sekitar Rp 600 ribu per tabung.

"Tabung 12 kg diisi 3-4 isi tabung 3 kg. Mereka mendapatkan keuntungan Rp 68 ribu per tabung 12 kg. Yang tabung 50 kg diisi 16 tabung gas 3 kg, dengan keuntungan Rp 312 ribu/tabung. Keuntungan rata-rata per hari dari nota yang kita dapatkan sekitar Rp 24 juta. Kalau kita kalkulasikan dalam sebulan sekitar Rp 750 juta," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui gudang pengoplosan gas elpiji tersebut sudah beroperasi selama 1 bulan terakhir. Polisi masih terus melakukan pendalaman terkait aktivitas hingga pendistribusiannya.

Arman mengatakan, pihaknya akan mendalami apakah kasus ini ada kaitannya dengan kasus serupa yang diungkapkan oleh Polda Jateng di Desa Buran, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar, pekan lalu.

"Kami masih melihat sejauh mana pengembangannya apakah ada kaitannya atau tidak (dengan kasus di Tasikmadu). Karena baru tadi siang kita amankan," terangnya.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan 268 tabung gas ukuran 3 kg, 181 tabung gas ukuran 12 kg, 7 tabung gas ukuran 50 kg, satu karung berisi segel, 45 selang regulator modifikasi, dan 1 timbangan.

Akibat perbuatannya, para pelaku terancam Pasal 40 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, atas perubahan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun dan atau denda senilai Rp 60 miliar.




Sumber: detik 


Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan



Iklan



نموذج الاتصال