Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap sindikat penjualan Komodo dan satwa dilindungi lainnya di Mapolda Jatim, Rabu (15/4/2026). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
Surabaya, Pena Medan -
Polda Jatim membongkar sindikat penjualan komodo jaringan NTT-Surabaya. Para pelaku menjual hewan dilindungi itu ke Thailand, dan meraup cuan hingga miliaran rupiah.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Hanif Fatih Wicaksono, mengatakan pengungkapan ini bermula saat pihaknya mendapat informasi dari Polres Manggarai Timur NTT terkait adanya penyelundupan 3 komodo dari NTT menuju Surabaya.
Dari informasi tersebut, Polda Jatim lalu bergerak melakukan penelusuran. Dua pelaku pun ditangkap, mereka berinisial SD asal NTT dan BM asal Surabaya.
Komodo itu didapat SD dari pemasok atau pemburu dari wilayah Pota, Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur, NTT.
"Kami mengungkap atau mengamankan orang yang membawa tiga ekor komodo itu di Tanjung Perak pada saat yang bersangkutan turun dari kapal Pelni tujuan MPT Surabaya. Kami berhasil mengamankan dua orang pada saat itu dengan barang bukti tiga ekor yang diduga komodo," kata Hanif di Mapolda Jatim, Rabu (15/4).
"Saat menyelundupkan komodo menggunakan media paralon, yang diselundupkan adalah komodo yang masih kecil atau anakan," imbuhnya.
Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap sindikat penjualan Komodo dan satwa dilindungi lainnya di Mapolda Jatim, Rabu (15/4/2026). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
Pendalaman kemudian dilakukan, polisi kembali menangkap 4 tersangka lainnya berinisial RDJ, RSL, JY, VPP. Mereka diduga terlibat dalam sindikat penjualan satwa dilindungi.
"Adapun hasil dari penyidikan kami sudah menetapkan enam orang tersangka baik dari tersangka yang berada di Tanjung Perak dan di daerah lainnya. Memang untuk proses penyidikan ini agak sedikit lama rekan-rekan," ucapnya.
Hanif mengatakan, SD dan BM rupanya tidak hanya sekali terlibat jual beli komodo tersebut. Aksinya sudah berlangsung sejak Januari 2025.
"Kami temukan ada bukti transaksi, ada bukti percakapan ataupun keterangan dari tersangka bahwa tersangka ini sudah melakukan penjualan hewan komodo mulai dari Januari 2025 sampai dengan Februari 2026 sejumlah 20 ekor," katanya.
Berikut rincian penjualan komodo SD kepada BM dari Januari 2025 hingga Februari 2026 :
Januari 2025: 1 ekor komodo dengan harga Rp 18 juta;
Maret 2025: 1 ekor komodo dengan harga Rp 27 juta;
Mei 2025: 1 ekor komodo dengan harga Rp 27,7 juta;
Juni 2025: 2 ekor komodo dengan harga Rp 55,4 juta;
Agustus 2025: 3 ekor komodo dengan harga Rp 82,850 juta;
September 2025: 3 ekor komodo dengan harga Rp 76,950 juta;
Oktober 2025: 1 ekor komodo dengan harga Rp 27,7 juta;
November 2025: 1 ekor komodo dengan harga Rp 31,2 juta;
Desember 2025: 2 ekor komodo dengan harga Rp 62,2 juta;
12 Januari 2026: 2 ekor komodo dengan harga Rp 62,2 juta;
2 Februari 2026: 3 ekor komodo dengan harga Rp 94,7 juta (tertangkap Polda Jatim).
Total: Rp 565.900.000
Untung Rp 10 Miliar
Dari komodo yang telah dibeli oleh BM dari SD itu kemudian dijual oleh para pelalu lainnya ke Thailand. Satu ekor komodo dihargai sekitar Rp 500 juta. Sehingga, keuntungan para pelaku ditaksir mencapai Rp 10 miliar.
"Adapun estimasi nilai jual komodo yang sudah kami lakukan pendalaman bahwa satu ekor komodo anakan atau yang kecil ini kalau berada di Thailand atau di Malaysia, ini dihargai senilai USD 35 ribu atau apabila dirupiahkan senilai Rp 500 juta," ungkap Hanif.
"Kami melihat diperkirakan sudah 20 ekor komodo yang berhasil diperjualbelikan, 17 sudah ke luar negeri, 3 yang diungkap oleh Polda Jatim ini. Lalu diestimasikan nilai dari komodo tersebut bisa mencapai Rp 10 miliar atau USD 700.000," lanjutnya
Adapun barang bukti yang disita dalam pengungkapan ini, yakni tiga ekor komodo, enam unit ponsel dan uang tunai Rp 80 juta.
"Uang tunai ini adalah uang yang digunakan pelaku atau pembeli, membeli tiga ekor komodo ini dari NTT, ucapnya.
Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 40A Ayat (1) Huruf d Jo Pasal 21 Ayat (2) Huruf a UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dan sejumlah aturan terkait lainnya.
Sumber: kumparan
.png)

