Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan memimpin rapat kerja dengan Kementerian Hukum di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
Jakarta, Pena Medan -
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyepakati pembentukan badan baru untuk menyelenggarakan Satu Data Indonesia (SDI) melalui RUU Satu Data Indonesia.
Kesepakatan itu diungkap Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan dalam rapat panitia kerja (panja) RUU Satu Data Indonesia, Rabu (15/4).
“Sebelum dari tim TA, saya memberikan masukan bahwa kita telah sepakat ada satu badan yang melakukan proses penyelenggaraan Satu Data Indonesia,” ujar Bob.
Menurut dia, penyelenggara SDI nantinya akan terdiri atas sejumlah unsur, mulai dari kantor SDI hingga pengelola dan pemakai data.
“Saya pikir penyelenggara SDI terdiri atas: A. kantor SDI, B. pembina data, produsen data, wali data, dan pengguna data,” kata Bob Hasan.
Bob menjelaskan, posisi koordinator SDI dalam konsep yang tengah dibahas dinilai sudah menyerupai sebuah badan tersendiri. Karena itu, opsi pembentukan badan khusus menjadi salah satu yang dipertimbangkan dalam RUU tersebut.
“Koordinator SDI ini sudah menyerupai, menyerupai dengan badan ya Satu Data Indonesia ini,” ungkap dia.
Politius Gerindra ini menambahkan, nantinya perlu penegasan lebih lanjut dalam beleid mengenai bentuk badan tersebut, termasuk apakah berdiri sendiri atau berada di bawah kementerian.
“Maka nanti penjelasannya badan SDI adalah suatu badan berarti, kalau ini bukan menteri kan? Ya, sementara begitu dulu,” pungkas Bob.
Baleg saat ini menyusun draf RUU Satu Data Indonesia yang merupakan usul inisiatif DPR. RUU itu bertujuan sinkronisasi berbagai data lintas kementerian dan lembaga agar lebih terpusat.
Sumber: kumparan
.png)

