Foto: Polisi amankan enam kurir narkoba di Bandara Mutiara SIS Al-Jufri, Palu. (dok. istimewa)
Palu, Pena Medan -
Polisi mengamankan enam orang pria yang diduga berperan sebagai kurir narkoba di Bandara Mutiara SIS Al-Jufri, Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng). Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti sabu seberat 16 kilogram.
"Keenam orang ini merupakan warga Sulawesi Tengah," ujar Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Djoko Wienartono dalam keterangannya, Senin (27/4/2206).
Keenam pelaku diamankan oleh tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulteng saat baru mendarat di Bandara Mutiara SIS Al-Jufri pada Minggu (26/4) sekitar pukul 06.00 Wita. Keenam pelaku berinisial RR, J, WD, JAS, AB, AM, dan BIM.
"Dari hasil penggeledahan yang dilakukan di lokasi, petugas menemukan 16 bungkus besar sabu. Total berat bruto barang bukti tersebut mencapai sekitar 16 kilogram yang disimpan dalam tas gendong para pelaku," bebernya.
Selain sabu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain. Di antaranya telepon genggam dari berbagai merek yang diduga digunakan pelaku untuk berkomunikasi dalam jaringan peredaran narkotika.
Djoko menuturkan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat sejak Januari 2026. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam oleh tim.
"Tim melakukan penyelidikan mendalam terhadap salah satu terduga yang diketahui melakukan perjalanan dari Bandara Internasional Minangkabau menuju Bandara Soekarno-Hatta, sebelum melanjutkan penerbangan ke Kota Palu," ujarnya.
Dia menambahkan, setelah memastikan pergerakan para pelaku, tim melakukan pengintaian dan akhirnya melakukan penangkapan saat mereka tiba di Kota Palu.
"Dari hasil interogasi awal, salah satu pelaku mengaku hanya bertugas membawa barang haram tersebut atau selaku kurir," tambahnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman berat berupa pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
Sumber: detik
.png)

