Ketua FSP RTMM-SPSI DIY Waljid Budi Lestarianto saat konferensi pers. (Foto: Liputan6.com/Gagas YP)
Jakarta, Pena Medan -
Ketua Forum Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (FSP RTMM-SPSI DIY) Waljid Budi Lestarianto menilai rencana penerbitan sejumlah regulasi yakni peraturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) berpotensi menambah tekanan terhadap pekerja di sektor Industri Hasil Tembakau (IHT).
Ia mengatakan, sebelum beleid tersebut terbit, pekerja di sektor ini telah lebih dulu merasakan dampak regulasi sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012, yang membatasi ruang promosi dan pemasaran produk tembakau melalui berbagai aturan seperti kawasan tanpa rokok.
Menurut Waljid, tekanan terhadap pekerja diperkirakan semakin besar setelah terbitnya PP 28/2024 karena sejumlah pembatasan baru dinilai lebih ketat, termasuk aturan terkait promosi, iklan, sponsorship, hingga pembatasan penjualan dengan ketentuan radius tertentu dari fasilitas pendidikan.
“Sebelum PP 28 tahun 2024 ini, kami sebenarnya sudah mengalami penurunan kesejahteraan di sektor industri hasil tembakau sejak diberlakukannya PP 109 tahun 2012. Di daerah, kami sudah merasakan dampaknya, mulai dari pembatasan kawasan tanpa rokok hingga pembatasan promosi dan penjualan. Dengan PP 28 ini tekanannya lebih besar lagi karena penjualan sampai diatur dengan radius 200 hingga 500 meter dari tempat pendidikan.” kata Waljid dalam konferensi pers, Selasa (10/3/2026).
Selain itu, ia juga menyoroti rencana penyusunan aturan terkait pembatasan kadar maksimal nikotin dan tar yang sedang dibahas oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Menurut dia, kebijakan tersebut berpotensi memukul sektor sigaret kretek tangan yang selama ini menyerap banyak tenaga kerja.
Butuh Perlindungan
Waljid menilai, produk kretek tangan secara alami memiliki kandungan tar dan nikotin lebih tinggi karena menggunakan tembakau lokal dalam jumlah besar. Jika pembatasan tersebut diberlakukan dengan standar yang sangat rendah, ia khawatir hal itu akan berdampak langsung pada kelangsungan pekerjaan para pekerja di sektor padat karya tersebut.
"Kalau pembatasan maksimal kandungan tar dan nikotin itu diterapkan dengan standar sangat rendah, jelas sektor sigaret kretek tangan akan terdampak karena menggunakan tembakau nasional yang tinggi. Artinya ketika aturan itu diterapkan, habis kami. Kami tidak butuh perlindungan atas kehilangan pekerjaan, kami butuh perlindungan atas kepastian pekerjaan.” ujarnya.
Ia juga menilai proses penyusunan kebijakan seharusnya melibatkan kementerian terkait ketenagakerjaan agar dampak terhadap pekerja dapat dipertimbangkan secara menyeluruh sebelum aturan diterapkan.
Sebelumnya, wacana menambah layer tarif Golongan III Sigaret Kretek Mesin (SKM) dalam struktur cukai hasil tembakau (CHT) mendapat sorotan dari kalangan akademisi. Di tengah gencarnya pemberantasan rokok ilegal, kebijakan ini dinilai memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi penegakan hukum dan efektivitas efek jera terhadap pelanggaran.
Ahli Hukum Ekonomi Ali Rido, menilai pendekatan fiskal tidak dapat menggantikan fungsi penegakan hukum terhadap rokok ilegal.
“Secara prinsip, tidak tepat jika kebijakan fiskal dijadikan substitusi penegakan hukum. Kebijakan fiskal (tarif cukai) seharusnya mengatur aktivitas ekonomi yang legal, bukan menjadi instrumen untuk menyelesaikan pelanggaran hukum pidana atau administrasi,” katanya, Selasa (10/4/2026).
Ia juga mengingatkan potensi pelemahan efek jera apabila pelanggaran hukum dipersepsikan dapat diselesaikan melalui kebijakan tarif.
“Hal tersebut tentu berpotensi bertentangan karena pemberantasan rokok ilegal merupakan bagian dari penegakan hukum. Apabila pelanggaran hukum kemudian ‘diakomodasi’ melalui kebijakan tarif cukai, tanpa pemisahan yang tegas antara pertanggungjawaban atas pelanggaran sebelumnya, maka kebijakan tersebut dapat dipersepsikan sebagai pelemahan deterrent effect dan inkonsisten dengan semangat penegakan hukum,” tegas Ali.
Peredaran Rokok Ilegal
Hal senada juga diungkapkan Ekonom Mukhaer Pakkana. Menurutnya, langkah utama untuk menekan peredaran rokok ilegal seharusnya berfokus pada penguatan pengawasan dan penegakan hukum.
“Ihwal pokok yang harus dilakukan untuk menekan peredaran rokok ilegal adalah memperkuat pengawasan dan penegakan hukum, transparansi dalam menindak industri rokok ilegal. Jadi, bukan malah menambahkan layer baru untuk melegalkan yang ilegal,” ujarnya.
Mukhaer juga mengingatkan bahwa dalam kerangka empat pilar kebijakan CHT, pengendalian konsumsi harus diimbangi dengan pengawasan yang kuat terhadap peredaran rokok ilegal.
“Upaya pengendalian konsumsi harus menjadi prioritas utama, dengan diimbangi pengawasan dan penegakan rokok ilegal yang kuat untuk menutup celah pilihan rokok murah (rokok ilegal harganya cenderung murah), kondisi ini juga akan menutup kebocoran penerimaan negara dari maraknya rokok ilegal yang tidak terkontrol,” pungkasnya.
Sumber: Liputan6
.png)

