Tim Advokasi Habib Bahar Laporkan Balik Istri Korban Pengeroyokan ke Polisi

Habib Bahar bin Smith saat menjalani sidang putusan sela di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung. (Huyogo Simbolon)

Jakarta, Pena Medan -

Tim Advokasi Habib Bahar bin Smith melaporkan seorang perempuan berinisial FY ke Polres Bogor atas dugaan penyebaran berita bohong terkait peristiwa penganiayaan terhadap pria berinisial R, Senin (2/2/2026).

FY diketahui merupakan istri R, yang sebelumnya disebut sebagai korban pemukulan yang diduga dilakukan oleh Habib Bahar bin Smith.

Kuasa hukum Habib Bahar, M. Ichwan Tuankotta, mengatakan FY diduga memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta saat mengaku melihat langsung suaminya dipukuli.

Menurut Ichwan, pada saat peristiwa terjadi sedang berlangsung kegiatan pengajian. Namun, FY mengaku menyaksikan langsung kejadian tersebut, sementara dalam pengajian tersebut jemaah laki-laki dan perempuan berada di tempat terpisah.

Karena itu, Ichwan menilai FY tidak berada di lokasi yang memungkinkan untuk melihat langsung peristiwa pemukulan tersebut.

“Karena pengajian pada saat itu dipisah, jadi mana mungkin istrinya melihat langsung suaminya dipukul oleh massa,” kata Ichwan kepada wartawan di Polres Bogor.

Atas dasar tersebut, FY dilaporkan atas dugaan penyampaian berita bohong. Ichwan menjelaskan, laporan itu secara resmi diajukan oleh IA, ibu Habib Bahar bin Smith.

“Yang kami laporkan di Pasal 28 ITE dan Undang-undang KUHP Baru Pasal 263 dan 264 KUHP baru, terkait dengan berita bohong, itu yang sedang kami prosesnya,” tegas Ichwan.

Habib Bahar Sudah Berstatus Tersangka

Dalam kesempatan yang sama, Ichwan juga mengonfirmasi bahwa Habib Bahar telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemukulan terhadap R. Ia menyebut kliennya dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polres Metro Tangerang pada 4 Februari 2026.

“Insya Allah informasi yang saya dapat kemarin, tanggal 4 Februari, Habib Bahar akan diundang, diperiksa di Polres Metro Tangerang, Habib Bahar siap akan datang,” ujarnya.

Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap R, yang mengaku sebagai anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser), di Kota Tangerang pada 22 September 2025.




Sumber: Liputan6 


Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan



Iklan



نموذج الاتصال