Pasutri di Bone Curi ATM Tetangga, Isi Rekening Dikuras Secara Bertahap

Sepasang suami istri berinisial MT (34) dan NA (31) yang mencuri dan menyalahgunakan kartu ATM milik tetangganya sendiri. (Fauzan/Liputan6.com)

Sulsel, Pena Medan -

Sepasang suami istri berinisial MT (34) dan NA (31) ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti mencuri dan menyalahgunakan kartu ATM milik tetangganya sendiri. Akibat perbuatan tersebut, tabungan korban terkuras hingga Rp 4 juta.

Kasus ini terungkap setelah korban berinisial HM (65), seorang aparatur sipil negara (ASN) yang berdomisili di Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, menyadari saldo rekeningnya berkurang secara bertahap. Kecurigaan muncul ketika korban mengecek rekeningnya dan mendapati uangnya telah berkurang tanpa sepengetahuannya.

Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Polsek Tanete Riattang Polres Bone melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan MT dan NA pada Rabu, 7 Januari 2026, sekitar pukul 13.00 WITA.

Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji Kurniawan, mengatakan korban kehilangan satu kartu ATM Bank BNI yang diduga digunakan oleh kedua pelaku untuk menarik uang secara bertahap.

"Korban kehilangan satu kartu ATM Bank BNI. Setelah dilakukan pengecekan, saldo di rekening korban berkurang sedikit demi sedikit dengan total kerugian sekitar Rp 4 juta," kata AKP Alvin, Minggu (11/1/2026).

Korban Sering Minta Tolong Pelaku Lakukan Tarik Tunai

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku dan korban diketahui saling bertetangga. Bahkan, kartu ATM tersebut sebelumnya memang kerap digunakan oleh pelaku atas permintaan korban untuk melakukan penarikan tunai.

"Sebelumnya memang sering korban meminta tolong kepada pelaku untuk mengambil uang menggunakan ATM tersebut. Namun belakangan, kartu ATM itu diduga disalahgunakan tanpa sepengetahuan korban," jelas Alvin.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu kartu ATM Bank BNI milik korban. Saat ini, kedua tersangka ditahan di Mapolsek Tanete Riattang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

"Kami masih mendalami peran masing-masing tersangka serta aliran dana yang ditarik. Kasus ini akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.


 


Sumber: Liputan6 


Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan



Iklan



نموذج الاتصال