Polisi menangkap CS, seorang ayah yang memeperkosa anak tirinya bertahun-tahun (Dok. Istimewa)
Jakarta, Pena Medan -
Nasib malang menimpa seorang siswi SMA di Kabupaten Pringsewu, Lampung berinisial NSB. Remaja itu menjadi korban pemerkosaan ayah tirinya selama bertahun-tahun.
Saat ini korban masih mengalami trauma atas perbuatan keji tersangka CS (35). Tak hanya itu, bagian vital korban pun disebut mengalami infeksi.
Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra menerangkan bahaa korban mengalami perbuatan tercela ayah tirinya sejak duduk di bangku SD hingga SMA.
"Sampai saat ini kita belum menerima laporan bahwa korban hamil akibat kekerasan seksual yang dialaminya. Tersangka CS merudapaksa korban sejak kelas 5 SD sampai kelas 2 SMA," katanya dikonfirmasi, Jumat (9/1/2025).
Selama bertahun-tahun mendapat kekerasan seksual tersebut, korban mengalami infeksi pada saluran kemihnya.
"Iya sudah berpuluh-puluh kali kalau melihat rentan waktu dari aksi keji yang dilakukan tersangka. Pada bagian kemaluan korban terdapat infeksi, mohon maaf ya, seperti ada nanah begitu, sampai saat ini baru itu yang kami dapati dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, termasuk tersangka, ibu korban dan korban," jelasnya.
Saat ini, tersangka telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Pringsewu. Pemeriksaan lanjutan terhadap CS pun masih berlangsung untuk melengkapi berkas perkara.
Aksi Bejat Ayah Tiri Terbongkar
Sebelumnya diberitakan, aksi bejat CS (35) terhadap anak tirinya sendiri selama bertahun-tahun akhirnya terbongkar. CS menjadikan putri tirinya sebagai pelampiasan nafsu sejak korban masih duduk di bangku SD hingga SMA.
Tersangka berinisial CS (35), warga Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu itu diamankan di kediamannya, Jumat (2/1/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.
Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra menjelaskan, pengungkapan kasus dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu, pada 26 Desember 2025.
Saat itu, korban berinisial NSB mengeluhkan rasa sakit di bagian alat vitalnya. Ibu korban kemudian membawa anaknya ke puskesmas untuk menjalani pemeriksaan medis.
“Hasil pemeriksaan dokter mengarah pada dugaan adanya tindakan persetubuhan yang dilakukan secara berulang,” ujar AKBP M. Yunnus, Jumat (9/1).
Mendapatkan hasil tersebut, ibu korban menanyakan langsung kepada anaknya. Dari pengakuan korban, perbuatan keji itu diduga dilakukan oleh ayah tirinya sendiri, yakni CS. Tak terima atas kejadian yang menimpa anaknya, sang ibu langsung melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Menindaklanjuti laporan itu, Satreskrim Polres Pringsewu pun bergerak melakukan penyelidikan. Setelah alat bukti dinyatakan cukup, polisi akhirnya menangkap CS.
"Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya. CS telah melakukan tindakan asusila terhadap korban secara berulang sejak korban duduk di bangku kelas 5 SD hingga kini menginjak kelas 2 SMA. Bahkan, tersangka mengaku terakhir kali melakukan perbuatannya pada dini hari dan siang hari, tidak lama sebelum tersangka ditangkap," bebernya.
Ancaman 12 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 ayat (2) KUHP tentang persetubuhan terhadap anak dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun 3 bulan penjara.
"Karena dilakukan oleh orang tua tiri, ancaman pidana tersebut dapat diperberat dengan penambahan sepertiga hukuman. Selain KUHP, pelaku juga dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara," tandasnya.
Sumber: Liputan6
.png)

