DPR Bagi Pembahasan Revisi UU Pemilu Menjadi Dua Tahapan

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Jakarta, Pena Medan -

Komisi II DPR membagi pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu ke dalam dua tahapan. 

“Term pertama mulai Januari ini. Kami membuka diri dan mengundang secara aktif seluruh stakeholder kepemiluan dan demokrasi yang ada di Indonesia, apa pun latar belakangnya,” kata Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 19 Januari 2026.

Rifqinizamy mengatakan, Komisi II ingin memastikan bahwa proses revisi UU Pemilu tidak dilakukan secara tertutup, melainkan melibatkan berbagai perspektif dari akademisi, penyelenggara pemilu, organisasi masyarakat sipil, hingga pemerhati demokrasi.

Sementara itu, pada tahap kedua, Komisi II akan mulai menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang substansial sebagai bahan pembahasan lanjutan.

“Kami tentu akan menyiapkan DIM yang penting terkait pemilu ke depan, yang nanti akan dibahas di internal partai-partai politik masing-masing,” kata Rifqinizamy.

Lebih lanjut, Rifqinizamy menegaskan bahwa Komisi II berkomitmen menjadikan prinsip meaningful participation atau partisipasi bermakna sebagai fondasi utama dalam proses revisi UU Pemilu.




Sumber: RMOL 


Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan



Iklan



نموذج الاتصال