Berdalih DD Belum Cair, Kades di Cianjur Tipu Warga Ratusan Juta untuk Jalankan Program

Ilustrasi - Borgol. (Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Cianjur, Pena Medan -

Polisi melakukan penahanan terhadap Kepala Desa Mekargalih, Kecamatan Ciranjang, Cianjur berinisial TD. Penahanan ini dilakukan atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan dana yang mencapai ratusan juta rupiah. TD juga terancam dipecat dari jabatannya.

​Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Fajri Ameli Putra, menjelaskan bahwa dalam menjalankan aksinya, TD dibantu oleh seorang perangkat desa berinisial PA. Keduanya bekerja sama meminjam sejumlah uang kepada salah seorang warga.

​"Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan, keduanya ditahan setelah dilaporkan melakukan penipuan dan penggelapan," ujar Fajri di Mapolres Cianjur, Jumat (16/1/2026).

Polisi saat ini terus melakukan penyelidikan dan pengembangan dari laporan tersebut. Berdasarkan keterangan sementara, korban mengalami kerugian materiel hingga ratusan juta rupiah.

"Kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan dari laporan korban terhadap kedua pelaku," sambung dia.

​Kronologi Peminjaman Uang

Kuasa hukum korban, Aang Jaelani, membeberkan bahwa kasus ini bermula saat TD dan stafnya meminjam uang sebesar Rp300 juta kepada kliennya. Saat itu, pelaku beralasan bahwa Dana Desa (DD) belum cair, sedangkan program pembangunan harus segera berjalan.

​Sebagai pemanis, pelaku berjanji akan mengembalikan uang tersebut dengan tambahan kelebihan dana saat pencairan nanti.

Hal itu disebut perlu dilakukan agar persyaratan Dana Desa tahun 2020 dapat terpenuhi. Namun, hingga memasuki tahun 2025, janji tersebut tidak pernah ditepati.

​"Klien kami beberapa kali mendatangi pelaku, namun tidak kunjung membayar uang yang dipinjam, bahkan klien kami meminta uang dikembalikan sesuai yang dipinjam tidak meminta ada kelebihan," tutur Aang.

​Merasa tidak ada titik terang, korban akhirnya menempuh jalur hukum. "Karena tidak ada itikad baik, akhirnya kami melaporkan keduanya ke Polres Cianjur," ungkapnya.

​Langkah Pemerintah Daerah

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Cianjur bergerak cepat untuk memastikan pelayanan desa tetap berjalan.

Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Cianjur, Dendi Kristanto, menyatakan telah menunjuk pejabat sementara dari pihak kecamatan untuk menggantikan peran kepala desa yang saat ini diberhentikan sementara.

​Dendi menegaskan bahwa status pemberhentian TD akan menjadi permanen apabila kasus ini sudah diputus oleh pengadilan.

​"Sudah diberhentikan sementara karena kades dan stafnya terjerat kasus dan sudah ditahan, segera diberhentikan penuh setelah ada keputusan dari pengadilan," jelasnya.




Sumber: Liputan6 


Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan



Iklan



نموذج الاتصال