Ada Kabar Baik, Murid Berprestasi Bakal Dapat Fasilitas Karier dari Pemerintah

Potret Murid. (Foto: Mohammad Farrel)

Jakarta, Pena Medan -

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 25 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta Murid. Aturan tersebut akan menjadi panduan dalam mengelola bakat, minat, dan kemampuan terbaik murid secara terencana, terstruktur, dan berkelanjutan.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), AbdulMu'ti mengatakan manajemen talenta murid merupakan bagian penting dalam mewujudkan sumber daya manusia unggul dan berdaya saing. Aturan tersebut jugamenajdi komitmen pemerintah untuk memastikan setiap murid mendapatkan kesempatan yang adil dalam mengembangkan potensi mereka.

"Melalui regulasi ini, pemerintah menegaskan komitmen untuk memastikan setiap murid mendapatkan kesempatan yang adil dalam mengembangkan potensi terbaiknya sesuai dengan tujuan pendidikan nasional," kata Mu'ti dalam Antara dikutip Minggu (11/1/2026).

Adapun ketentuan yang dibahas dalam Permendikdasmen tersebut adalah penghargaan bagi murid berprestasi. Salah satu penghargaan yang akan didapat adalah fasilitasi karier.

Murid Bakal Dapat Fasilitas Karier

Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 25 Tahun 2025 Pasal 34, murid berprestasi akan mendapatkan apresiasi berupa Karier Belajar, Karier Bekerja, Pembinaan Lanjutan, dan Kesejahteraan. Fasilitas ini akan diberikan oleh pemerintah daerah, kementerian, atau masyarakat.

Fasilitas Karier Belajar, Bekerja, hingga Pembinaan Lanjutan ini bertujuan untuk mendukung kesempatan bekerja murid sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kemudian fasilitas Kesejahteraan merupakan bentuk apresiasi untuk membantu kualitas hidup talenta murid.

Rangkaian Manajemen Talenta Murid

Namun sebelum mendapat apresiasi tersebut, murid akan melewati serangkaian tahapan manajemen talenta yang meliputi identifikasi bakat dan minat, pengembangan bakat dan minat, dan aktualisasi talenta.

Mekanisme identifikasi bakat dan minat murid sudah disusun melalui instrumen yang disediakan oleh Kementerian. Mu'ti menerangkan proses identifikasi itu didukung oleh Sistem Informasi Manajemen Talenta Murid (SIMT Murid) sebagai basis data terintegrasi untuk mendukung perencanaan dan pelaksanaan kebijakan pengembangan talenta secara nasional.

Kemudian, pengembangan dan aktualisasi talenta murid akan dilaksanakan melalui berbagai program, termasuk kegiatanintrakurikuler,kokurikuler, dan ekstrakurikuler, serta melalui ajang talenta murid, baik yang bersifat kompetisi maupunnonkompetisi.

"Ajang tersebut diselenggarakan secara terencana, terukur dan bermutu untuk mendorong prestasi murid di tingkat daerah, nasional, hingga internasional," jelasnya.

Tahap selanjutnya adalah kapitalisasi talenta murid yang diarahkan untuk memberdayakan potensi murid. Pengelolaan talenta murid akan dilakukan dengan prinsip berpusat pada murid, inklusif, kolaboratif, dan berkelanjutan, sehingga seluruh murid dari berbagai latar belakang memiliki ruang yang sama untuk berkembang.

Kemendikdasmen bersama pemerintah daerah akan melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkelanjutan. Diharapkan, implementasi manajemen talenta murid berjalan efektif dan berdampak bagi masa depan Indonesia.


Sumber: detik 


Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan



Iklan



نموذج الاتصال