Terjebak Macet di SPBU Suka Damai ,Polres Sergai Tangkap Penumpang Mini Bus Bawa 24,6 Kg Ganja


Sergai, Pena Medan -

Sebagai upaya pemberantasan narkoba, Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja sebanyak 24,6 Kg dengan menangkap seorang pelaku berinisial AR alias D (29) warga Desa Gunung Tua Penyabungan Mandailing Natal yang diciduk saat terjebak macet di SPBU Desa Suka Damai Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai, Senin (1/12/2025) pukul 21.00 WIB.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin malam (1/12) pukul 21.00 WIB, saat personel Sat Lantas dan personel Sat Narkoba Polres Sergai sedang melaksanakan pengaturan dan pengamanan antrean pengisian BBM di SPBU Kanan Desa Suka Damai. Namun, secara tiba-tiba sebuah mobil mini bus komersial tipe Toyota Hiace Travel menerobos jalanan yang macet dan tidak menghiraukan arahan petugas. 

Akhirnya timbul kecurigaan dari petugas yang selanjutnya langsung menghentikan mobil dan menginterogasi sopir Firman (33) warga Padang Sidempuan terkait penyebab tidak menghiraukan imbauan petugas, akan tetapi Firman hanya beralasan hendak buru-buru.

Namun petugas tetap tidak yakin serta curiga lalu melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang bawaan penumpang mobil tersebut dan menemukan 1 buah tas ransel warna coklat yang di dalamnya terdapat 5 bungkus plastik asoy yang dibalut dengan lakban warna coklat yang diduga berisikan narkotika.

"Sementara dari dalam bagasi belakang mobil juga ditemukan 1 buah tas koper bewarna biru yang didalamnya terdapat 23 bungkus plastik asoy dibalut dengan lakban warna coklat diduga berisikan narkotika dan kedua tas tersebut adalah milik salah satu penumpang AR alias D dan petugas langsung mengamankannya," ungkap Kasat Res Narkoba Polres Sergai AKP Arif Suhadi, SH, MH.

Usai petugas, lanjutnya, merobek salah satu bungkus lakban tersebut, ternyata ditemukan narkotika jenis ganja milik terduga pelaku, sedangkan dari saku celana ditemukan uang tunai Rp.82 ribu, handphone dan selembar tiket penumpang. 

"Pelaku berikut barang bukti kemudian dibawa ke Sat Narkoba Polres Sergai untuk penyelidikan lebih lanjut," sambungnya. 

Terpisah, Kasi Humas Polres Sergai Iptu LB Manullang, Kamis (4/12) membenarkan penangkapan terhadap penumpang/pelaku berinisial AR alias D di dalam sebuah mobil mini bus komersial.

AR mengaku narkotika ganja tersebut mau diserahkan kepada pemesan atas perintah AL  dengan upah Rp.500 ribu per-kg. Ia juga mengaku baru pertama kali membantu AL mengedarkan narkotika ganja karena untuk kebutuhan keluarga (ekonomi) serta akan memperoleh narkotika ganja tersebut secara cuma-cuma.

"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 (2) Sub Pasal 111 (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkas Kasi Humas. 





(Red)
Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan



Iklan



نموذج الاتصال