Oktober-Desember, Polda Kalbar Ungkap 24 Kasus Narkotika Selamatkan 95 ribu Jiwa

Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkotika periode Oktober hingga Desember 2025, pada Sabtu (27/12). ANTARA/HO-Jessica Helena Wuysang

Pontianak, Pena Medan -

Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat mengungkap 24 kasus tindak pidana narkotika selama periode Oktober hingga Desember 2025 dengan total 30 tersangka, sembilan di antaranya merupakan residivis.

"Selama periode Oktober hingga Desember 2025, Ditresnarkoba Polda Kalbar berhasil mengungkap 24 kasus narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 30 orang, sembilan di antaranya merupakan residivis," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Polisi Dedy Suryadi, didampingi Kepala Bidang Humas Polda Kalbar Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno, di Pontianak, Sabtu.

Suryadi mengatakan, pengungkapan kasus narkotika tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan hingga penangkapan para tersangka.

Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita berbagai barang bukti berupa narkotika dan sarana pendukung kejahatan. Barang bukti yang diamankan meliputi 7.932,66 gram sabu, 402 butir ekstasi, satu unit mobil, 13 unit sepeda motor, 25 unit telepon genggam, serta empat unit timbangan digital.

Ia menjelaskan, dari jumlah barang bukti narkotika yang disita, diperkirakan sebanyak 95.593 jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba, dengan nilai kerugian jaringan narkotika mencapai lebih dari Rp3,26 miliar.

"Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam melindungi generasi bangsa dari ancaman narkotika," tuturnya.

Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan bahwa barang bukti narkotika yang akan dimusnahkan berupa sabu dengan total berat netto 5.209 gram. Sementara itu, sisa sabu seberat 2.727,66 gram masih dalam proses hukum. Untuk barang bukti ekstasi, sebanyak 232 butir telah dimusnahkan sebelumnya, sedangkan 170 butir lainnya masih menunggu penetapan dari pengadilan.

Sementara itu, Suseno menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus narkotika tersebut merupakan hasil sinergi antara Polri, instansi terkait, serta peran aktif masyarakat.

"Kami mengapresiasi dukungan masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Polda Kalbar berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika dan memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat dari ancaman narkoba," kata Bayu.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

"Partisipasi publik sangat penting agar Kalimantan Barat dapat terbebas dari bahaya narkoba," tuturnya.

Para tersangka dalam kasus tersebut dijerat UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.




Sumber: Antara 


Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan



Iklan



نموذج الاتصال