IRT di Kendari Akui Diancam dan Diintimidasi Oknum Polisi dan Istrinya karena Utang

Oknum polisi di Polresta Kendari berinisial Aiptu MP dan bhayangkari berinisial M yang diduga mengintimidasi ibu-ibu perkara utang piutang. Foto: Istimewa.

Kendari, Pena Medan -

Seorang anggota Polri di Polresta Kendari, berinisial Aiptu MP, diduga melakukan pengancaman dan intimidasi terhadap sejumlah ibu rumah tangga (IRT) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Ancaman dan intimidasi tersebut dilakukan dengan cara memukul korban, menjemur, menyita barang, melontarkan kata-kata kasar, bahkan mengancam akan menginjak perut korban yang sedang hamil.

Peristiwa ini terjadi pada hari dan rentang waktu yang berbeda. Kasus bermula ketika para korban meminjam uang kepada istri Aiptu MP, M. Karena terlambat membayar, M diduga memanfaatkan posisi suaminya sebagai polisi untuk menagih dan keduanya diduga kompak melakukan tindakan yang dinilai tidak manusiawi.

Korban pertama berinisial AR, warga Kecamatan Poasia, Kendari. Ia mengaku meminjam uang Rp30 juta kepada M. Ia telah mencicil pembayaran per bulan, tetapi sering terlambat karena kondisi ekonomi. Keterlambatan tersebut kemudian dihitung berlipat sehingga AR dipaksa oleh M dan Aiptu MP menandatangani perjanjian utang baru senilai Rp189 juta.

“Saya berutang Rp30 juta, tetapi sudah membayar Rp57 juta. Namun karena sering terlambat, biaya keterlambatan dihitung berlipat, lalu saya dipaksa menandatangani perjanjian utang piutang sebesar Rp189 juta,” ujar AR, Minggu (7/12/2025).

Sebelum dipaksa dan diintimidasi, AR dijemput paksa di rumah oleh Aiptu MP menggunakan pakaian dinas polisi dan mobil patroli Polsek Poasia. Ia kemudian dibawa ke Polsek Poasia dan mendapatkan berbagai ancaman jika menolak menandatangani perjanjian tersebut.

“Saya didorong, rambut ditarik oleh M. Suaminya, MP, mengancam akan memecahkan telepon genggam saya. Perut saya yang sedang mengandung juga diancam akan diinjak MP jika tidak menandatangani,” katanya.

Korban kedua berinisial RY, warga Kecamatan Poasia, Kendari. Ia juga meminjam Rp30 juta dan telah membayar sekitar Rp57 juta. Karena sering terlambat, M dan suaminya disebut memaksa RY menandatangani perjanjian utang baru sebesar Rp250 juta.

“Saya dan suami didatangi menggunakan mobil polisi, dibawa ke Polsek Poasia. Saya dipaksa menandatangani perjanjian baru Rp250 juta. Rambut saya ditarik, kepala dipukul menggunakan buku, bahkan kami diancam akan dipenjarakan dan rumah akan disita jika menolak menandatangani,” ucap RY.

Korban ketiga berinisial S. Ia meminjam Rp100 juta dan telah membayar sekitar Rp270 juta. Namun, karena keterlambatan membayar, ia dipaksa menandatangani perjanjian utang baru hingga Rp1 miliar dengan cicilan Rp17 juta per bulan.

“Saya diteror setiap kali terlambat membayar. Bahkan beberapa barang di rumah saya sudah disita karena keterlambatan tersebut. Saya dipaksa menandatangani utang baru itu,” kesalnya.

Selain ketiga korban itu, diduga terdapat korban lain berinisial AA, NY, WJ, dan IR yang turut mengadukan tindakan serupa. Para korban mengakui berutang kepada M, tetapi menilai bunga dan biaya keterlambatan yang dibebankan tidak masuk akal, apalagi disertai ancaman oleh M dan Aiptu MP.

“Bukan hanya kami bertiga, ada tujuh orang. Mungkin masih ada korban lain. Kalau kami terlambat, utang terus membengkak. Sampai kami mati pun tidak mungkin terbayar kalau M menghitung seperti itu. Kami sering dicaci dengan kalimat yang tidak wajar,” ujar S.

Para korban telah melaporkan kasus ini ke Propam Polda Sultra pada Selasa, 7 Oktober 2025, namun belum ada kejelasan lebih lanjut. Mereka berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti karena ancaman masih terus diterima dan keduanya diduga telah melakukan pemerasan dengan modus menagih utang.

“Mudah-mudahan diproses cepat. Kami sangat tertekan dan kami diperas oleh mereka. Mereka suami istri adalah penegak hukum. Seharusnya mereka tidak seperti ini, tetapi sikap mereka sangat tidak mencerminkan polisi dan Bhayangkari. Mereka sudah mirip rentenir dan kolektor,” tegasnya.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, membenarkan Aiptu MP sebelumnya bertugas di Polsek Poasia dan kini dipindahkan ke Bagian SDM Polresta Kendari guna menjalani pemeriksaan perkara lain.

“Ada masalah dalam rangka pemeriksaan. Aduannya juga masuk ke saya, kasus penipuan,” singkatnya.

Terpisah, oknum Polresta Kendari, Aiptu MP saat dikonfirmasi mengaku tuduhan yang dilayangkan para korban keliru dan salah kaprah. Meski demikian, ia mengaku sedang menjalani proses hukum karena kasus tertentu.

“Salah kaprah itu, prosesnya sudah berjalan dan saya sudah diproses hukum. Tidak ada sama sekali, saya sudah diproses dan sementara menjalani hukuman,” bebernya.

Sementara, oknum Bhayangkari Polresta Kendari, M, hingga kini belum memberikan keterangan terkait kasus tersebut.


 


Sumber: kendariinfo


Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan



Iklan



نموذج الاتصال