Gegara Tolak Bayar Jasa Prostitusi Online, Pria di Malang Tega Lakukan Pembunuhan

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol M Sholeh (baju putih) bersama Musa pelaku pembunuhan di Malang pada Senin, 29 Desember 2025 (Foto: Liputan6.com/Zainul Arifin).

Malang, Pena Medan -

Musa alias MK (29) tega membunuh seorang wanita berinisial SM (23) dengan cara menusuk korban berkali-kali. Peristiwa ini dipicu prostitusi online karena pelaku tak mampu membayar tunai usai menggunakan jasa korban.

Peristiwa pembunuhan ini terjadi di rumah kontrakan tersangka Musa di Jalan Ikan Gurami, Tunjung Sekar, Kota Malang, pasa Sabtu (27/12/2025) sekitar pukul 22.30 WIB. Tersangka ditangkap tak lama usai kejadian tersebut.

"Tersangka menusuk korban sampai enam kali," kata Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompok M Sholeh, Senin (29/12/2025).

Kejadian ini bermula saat tersangka ingin menggunakan jasa layanan kencan singkat atau prostitusi online. Musa lalu bertransaksi dengan korban lewat aplikasi perpesanan. Terjalin kesepakatan tarif sebesar Rp 200 ribu lalu korban datang ke rumah kos tersebut.

Usai berhubungan badan, Musa menolak membayar dengan alasan wajah korban berbeda dengan foto yang dipasang di aplikasi. Korban marah dan mengancam akan melapor ke warga.

Pelaku yang tak punya uang membujuk menyerahkan ponselnya ke korban sebagai jaminan.

"Korban tetap menolak dan meminta pembayaran sesuai kesepakatan," ujar Sholeh.

Korban Sempat Minta Tolong

Emosi, tersangka kemudian keluar kamar menuju dapur kontrakan. Dia mengambil sebilah pisau dan kembali ke kamar dan menusuk leher korban dari arah belakang.

Korban sempat berteriak meminta tolong. Mendengar ada jeritan, warga menuju lantai 2 rumah kontrakan tersebut.

Begitu mendobrak pintu rumah itu, warga melihat pelaku turun sambil membawa pisau berlumuran darah. Panik melihat kedatangan warga, Musa kabur lewat lorong atau gang samping rumah. Korban ditemukan sudah tidak bernyawa.

Warga melaporkan peristiwa itu ke polisi. Petugas menangkap Musa tak lama kemudian saat bersembunyi dalam posisi tengkurap dekat tandon air rumah warga. Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP.




Sumber: Liputan6 


Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan



Iklan



نموذج الاتصال