Tiga Pelaku Pencurian Baterai Ditangkap Polres Tebing Tinggi


Tebing Tinggi, Pena Medan -

Tim opsnal Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi disalah satu tower milik PT Indosat, Tbk (PT IOH) di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Sri Padang Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi yang diketahui terjadi pada Senin (6/10/2025).

Saat itu, pelapor bernama Bagus (25) tengah melakukan pekerjaan dilokasi tower bersama seorang rekannya. Mereka terkejut ketika mendapati baterai lithium yang terpasang didalam rak shelter tower telah hilang, dengan total kerugian mencapai Rp 5 juta.

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Budi Sihombing, SH pada Senin (10/11), mengungkapkan setelah menerima laporan tersebut langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, pada Kamis malam (6/11) petugas berhasil mengamankan pelaku utama ZN (29) di Jalan Danau Singkarak, Kota Tebing Tinggi.

"Pelaku diamankan saat sedang mengendarai sepeda motor seorang diri. Pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian baterai tower bersama rekannya", sebut AKP Budi Sihombing.

Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua pelaku lainnya, yakni AM alias Lelek (40) saat berada dirumahnya di Jalan Sutoyo, serta F alias Fadli (33) di Jalan Danau Maninjau.

Dalam penggeledahan dirumah pelaku ZN, petugas menemukan barang bukti berupa obeng, tang potong dan beberapa anak kunci yang diduga digunakan oleh pelaku saat beraksi. Keseluruhan barang bukti tersebut disimpan pelaku didalam karung. 

Selanjutnya petugas membawa pelaku ke Mapolres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kini, ketiga pelaku sudah dilakukan penahanan, dan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan.


(Red)

Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan



Iklan



نموذج الاتصال