PENA MEDAN-- Cirebon, Kamis, 23 Oktober 2025
Kasus penipuan berkedok arisan online dan investasi bodong kembali mencuat di Kabupaten Cirebon. Kali ini, sejumlah warga dari Kabupaten dan Kota Cirebon resmi melaporkan seorang perempuan berinisial RR, warga Desa Setu Kulon, Kecamatan Weru, ke Polresta Cirebon, setelah diduga menipu puluhan juta rupiah dari para peserta arisan yang dijanjikan keuntungan fantastis hingga 100 persen.
Para pelapor yang terdiri dari korban berinisial NMG, BP, DSL, AM, ITS, IR, dan SAN, menuturkan bahwa modus yang digunakan RR terbilang klasik namun mematikan: menggunakan kedekatan personal dan kepercayaan sosial untuk menarik dana masyarakat melalui skema arisan daring dan investasi lelang fiktif.
“Kami dijanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat. Awalnya terlihat lancar, namun setelah dana masuk, semua janji menguap. Terlapor justru menghilang dan tak lagi memberi kejelasan,” ujar Natasya Mutiya Gadis, SH.
Dugaan kuat, aktivitas arisan online dan investasi lelang tersebut hanyalah kedok penipuan sistematis yang dijalankan dengan memanfaatkan media sosial dan aplikasi pesan seperti WhatsApp. Para korban mengaku sempat percaya karena RR dikenal aktif di lingkungan mereka dan memiliki reputasi sosial yang cukup baik.
Namun seiring waktu, alur komunikasi menjadi tertutup. Dana tidak dikembalikan, keuntungan tidak dibayar, dan tanggung jawab pun dihindari.
“Kami merasa ditipu mentah-mentah. Uang kami hilang, dan dia (RR) bahkan tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikannya,” tegas Afisa Muftikh, SH.
Laporan telah resmi diterima Polresta Cirebon pada Kamis, 23 Oktober 2025, dengan tuntutan agar aparat penegak hukum menindaklanjuti kasus ini secara tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu serta kepastian hukum.
Dalam laporan tersebut, para korban meminta agar kepolisian:
1. Melakukan penyelidikan dan penetapan status hukum terhadap RR atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP.
2. Memberikan perlindungan hukum bagi seluruh korban, mengingat adanya indikasi korban lain di luar kelompok pelapor yang belum berani bersuara.
3. Menindak secara serius praktik investasi daring yang tidak memiliki izin resmi dan telah meresahkan masyarakat.
Para korban juga siap menyerahkan bukti-bukti kuat, mulai dari rekaman percakapan, bukti transfer, hingga dokumen pendukung lainnya untuk memperkuat dugaan bahwa kegiatan RR merupakan investasi bodong terorganisir.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi aparat penegak hukum dan lembaga pengawas keuangan lokal, yang dinilai belum mampu mendeteksi dini praktik-praktik penipuan digital yang kian marak di masyarakat. (Ja'i)
.png)


