Bandar Lampung, Pena Medan -
Empat pencuri di Kota Bandar Lampung nekat membawa kabur kendaraan dinas polisi. Dua di antaranya, berinisial HY (40) dan MI (40) berhasil ditangkap polisi. Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Faria Arista mengatakan, dua pelaku yang masih buron berinisial ER dan RI.
“Dari hasil penyelidikan, HY dan ER sudah beraksi di delapan lokasi, sedangkan MI dan RI di empat lokasi berbeda,” ujar Faria, Jumat (10/10/2025).
Faria bilang, komplotan itu biasanya beraksi pada malam hingga dini hari, dengan cara berkeliling mencari target.
"Saat melihat motor yang diparkir dengan kunci tambahan, mereka langsung mengeksekusi dengan kunci leter T," terang dia.
Dalam beberapa kasus, pelaku juga nekat merusak gembok pagar rumah korban untuk mengambil kendaraan.
"Salah satu motor yang dicuri adalah motor dinas anggota Sabhara Polresta Bandar Lampung jenis KLX. Saat kejadian, motor tersebut terparkir di rumah korban," bebernya.
Beruntung, kendaraan itu dilengkapi GPS sehingga polisi berhasil melacaknya hingga ke wilayah Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, meski para pelaku sempat kabur.
“Dari hasil pengembangan, kami berhasil mengamankan enam unit sepeda motor hasil curian, dua di antaranya milik para pelaku sendiri,” ungkap Faria.
HY merupakan residivis kasus serupa yang pernah dipenjara selama tujuh tahun pada 2018. Sementara MI sehari-hari bekerja sebagai ojek online, dan memanfaatkan atribut ojol untuk menyamarkan aksinya saat berkeliling mencari sasaran.
"Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tegas dia.
(Sumber: Liputan6)
.png)

